suaraakademis.com | Sumut – Jumat, (15/3/2024) Wahyu Wiguna(25,lk) dan Ayahnya Bernama Boimin(67,lk) nyaris di hajar oknum preman di lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang pada hari Kamis, (14/3/2024), sekira pukul 10.30wib.
Kronologi yang terjadi, saat Wahyu Wiguna dan ayahnya Boimin mendatangi rumah salah satu warga desa Buntu Bedimbar dengan cara baik baik, sebut saja Nova anak dari Hamudil yang diduga membatalkan tunangannya dengan Wiguna. Dasar itulah Wiguna dengan Ayahnya mendatangi rumah Hamudil untuk meminta dan mengembalikan cincin tunangan yang pernah dititipkan sebagai ikatan, kepada anaknya Nova secara kekeluargaan.
Namun, setelah sampai dirumahnya Hamudil, Wahyu Wiguna Alias Igun dan Boimin di datangi beberapa oknum preman sambil marah-marah terhadap Igun dan mengancam ayahnya nyaris mau dibunuh.
Video pengancaman yang berdurasikan 30 detik inilah awal keributan yang terjadi, dan viral di Desa Buntu Bedimbar. Didalam video yang direkam oleh Boimin terlihat salah satu oknum preman yang diduga oknum ketua ormas mengenakan baju putih celana krim sambil berkata dengan nada pengancaman “Ku libas kau nanti, kau mau ku bunuh kau, ku hajar kau, mau!, ngapain kau rekam rekam”.
Boimin merekam sambil berlari dan terdengar ia minta tolong kepada anaknya Igun dengan nada ketakutan “Gun! Aku mau dibunuh sama dia Gun!, aku mau dibunuh sama orang ini”. Boimin pun sambil berteriak minta Tolong ke warga sekitar.
Sekira pukul 22:08wib malamnya Boimin(korban) mendatangi ruang SPKT di Polda Sumut, untuk membuat laporan dan melaporkan Terlapor yang bernama sebut saja Madli dan kawan kawannya, dengan dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 KUHP, dengan nomor laporan LP/B/319/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT.
Harapan keluarga pelapor kepada pihak kepolisian, yang melakukan pengancaman harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Joni s)