SUARAAKADEMIS.COM||Jakarta, 10/3 – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penerapan Platfrom Digital (Publisher rights) untuk mendukung jurnalisme bekualitas.
Dalam Perpres baru ini diatur keberadaan Komite yang terdiri perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers, Kementerian, dan pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers sebagai badan pelaksana atau excecuting body.
Untuk menindaklanjuti Perpres ini, Dewan Pers bersama dengan Konstituen Dewan Pers menggelar rapat di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan dihadiri hampir semua anggota Dewan Pers baik secara langsung maupun secara virtual.
Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara langsung seperti Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry CH Bangun, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Santoso, Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi, serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono.
Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada Perusahaan Pers agar mereka dapat menjalin kerja sama dengan Perusahaan Platform Digital,” kata Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro.
Dia mengatakan, perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada Perusahaan Pers berskala kecil. Karena mereka inilah yang masih membutuhkan bantuan.
“Kalau Perusahaan Pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri,” ujarnya.
Huruf F Pasal 5 Perpres yang ditandantangani Presiden Joko Widodo tanggal 20 Februari itu mengatakan Perusahaan Platform Digital bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Sempat berkembang kekhawatiran di sementara kalangan bahwa Perusahaan Platform Digital akan lebih memilih menjalin kerja sama dengan Perusahaan Pers berskala besar saja. Ada pun Perusahaan Pers berskala kecil tidak dilirik karena dinilai belum memiliki trafik yang cukup menjanjikan.
Di dalam Perpres itu juga tidak disebutkan peranan organisasi Perusahaan Pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerja sama antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers.
Sapto mengatakan, di dalam Perpres tersebut memang tidak disebutkan kerja sama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers dapat dilakukan secara bulk (bersama-sama) atau melibatkan organisasi tempat Perusahaan Pers berhimpun.