SUARAAKADEMIS.COM||Medan-Sumut_Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 41.570 pekerja rentan, khususnya segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Adapun rinciannya adalah Tahun 2022 sebanyak 10.000 tenaga kerja ditambah lagi Tahun 2023 sebanyak 31.570 tenaga kerja. Sedangkan pada anggaran APBD Sumut Tahun 2024 sebanyak 12.000 tenaga kerja.
Belum lagi dari anggaran dana bagi hasil (DBH) Sawit bagi 52.756 tenaga kerja. Total yang bakal di realisasikan bagi Pekerja Rentan Tahun 2024 sebanyak 64.756 tenaga kerja.
Pejabat gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengungkapkan, jumlah itu sejak tahun 2022 sampai 2023 terus mengalami peningkatan dan pada setiap tahun diharapkan mengalami penambahan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
Dikatakan Pj Gubsu, Pemberian perlindungan ini mencakup kepada pekerja informal berpenghasilan kecil, penghasilan tidak menentu setiap bulan, rentan risiko sosial, dan tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial. Hal ini sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan ekstrim dan perlindungan bagi kaum tenaga kerja rentan.
“Kita akan terus tingkatkan tahun demi tahun untuk mengentaskan kemiskinan dari sektor pekerjaan Rentan, ” jelas Pejabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, pada Jumat (8/3).
Dihadapan hadirin pada Peringatan dan Pemberian Anugerah Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Sumut 2024, Hassanudin terlihat didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan yang baru Dr. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si.
Tampak juga hadir mantan Kadisnaker yang kini menjabat Kadis Pendidikan Sumut Ir. Abdul Haris Lubis MSi dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien, Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan Dr. Ir. Sanco Simanullang, Wakil Kakanwil Bidang Pelayanan Ferama Putri, Kepala Cabang Medan Kota Jefri Iswanto, Kepala Cabang Medan Utara Harry Agung dan sejumlah staf.
Demikian keterangan tertulis Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dr. Ir. Sanco Simanullang, sabtu (9/3/2024).
*Serahkan Santunan dan Kartu Peserta*
Pj Gubernur Sumut Hassanudin pada saat menghadiri Peringatan dan Pemberian Anugerah Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Sumut 2024, memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia tampak didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien.
Adapun keluarga yang menerima santunan merupakan ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal kecelakaan kerja.
Ahli waris atas nama Budiarto dari PT Aroma & Co dengan besar manfaat sebesar Rp 167.727.113. Kemudian atas nama Firma Sembiring dari PT. Wipolimex Raya dengan besar manfaat Sebesar Rp 353.048.040.
*Terapkan Budaya K3*Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin memimpin Perayaan dan Pemberian Anugerah Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sumut 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur mengimbau agar budaya K3 dapat diterapkan di seluruh sektor, termasuk ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, pertambangan dan energi, perindustrian, transportasi, serta sektor lainnya yang memiliki potensi dan risiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Hassanudin mengajak seluruh pihak untuk aktif dalam menerapkan budaya K3, dengan menekankan pentingnya pendidikan dan edukasi K3 sejak dini, khususnya di dunia pendidikan dengan metode yang bersifat praktis dan simulasi.
“Penting bagi kita untuk menyebarluaskan pendidikan dan edukasi K3 sejak dini, khususnya di dunia pendidikan dengan metode yang lebih bersifat praktek dan simulasi,” ungkap Hassanudin.
Selain itu, Pj Gubernur mengingatkan pentingnya identifikasi dan pengendalian potensi bahaya di tempat kerja melalui pengembangan teknologi dan penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Ia juga menekankan perlunya jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Hassanudin menyampaikan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal mendasar dan krusial dalam aktivitas kerja.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, pada 2023, terdapat 20.121 kasus kecelakaan kerja di Sumatera Utara. Karena itu, perlunya upaya terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dalam mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Susanto menekankan, perayaan K3 bukan hanya momen seremonial, melainkan juga merupakan wadah dalam upaya pembangunan ekosistem tenaga kerja. Susanto berharap pelaksanaan K3 menjadi prioritas dan perhatian semua pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pada acara tersebut, Pj Gubernur Sumut dan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker memberikan penghargaan K3 kepada sejumlah perusahaan yang intelah menerapkan praktik K3 terbaik. Selain itu, mereka juga memberikan asuransi kepada sejumlah ahli waris sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja.
Sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Dr. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Perayaan K3 serta memaparkan rencana aksi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Dinas ketenagakerjaan yang baru. (*)