MEDAN SuaraAkademis.com // Seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara (SUMUT) Diduga Menjadi Korban pencabulan.
Setelah kurang lebih satu bulan usai dilaporkan ke Polrestabes Medan Terduga Pelaku berinisial SA Belum juga ditangkap polisi. Selasa 05/03/2024.
Ayah korban, Erwindi Menjelaskan kepada Awak Media Terkait Kasus Pencabulan terhadap anaknya, minggu 04 Feb 2024, pukul 04.00 wib pagi dibawah pergi dengan pelaku tanpa seizin. Jumat 09 Feb 2024 korban menghubungi Erwindi dan meminta kirimin uang dengan alasan untuk pulang ke langkat, namun erwindi tidak mengirimkan,
Selanjutnya Erwindi, menjemput korban di simpang jalan perjuangan dan korban langsung di bawak pulang kerumah dengan erwindi,” jelasnya.
Kemudian, Erwindi menanyakan kepada korban kemana pergi, dan korban menceritakan bahwa korban dibawah diduga pelaku berinisial SA dengan iming-iming untuk bekerja dan korban di kostkan di salah satu tempat kost di jalan letda sujono simpang Mandala By Pass, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung
“Selanjutnya, minggu 04 Feb 2024 sekitar pukul 21.00 wib diduga pelaku berinisial SA telah dicabuli dan memaksa Korban di dalam kamar kost,” ujarnya.
Erwindi dan pihak keluarga korban sangat kecewa dengan Kapolrestabes Medan diduga Lambat Terkait kasus pencabulan di bawah umur.
Tertuang dalam undang undang dugaan Tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Dan Atau 82 UU No.35 Tahun 2014.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun, dan didenda paling banyak Rp 100.000.000 juta.
Erwindi Berharap dan memohon kepada kepala kepolisian Sumatera Utara (Kapolda) Irjen Pol Agung Setya Imam effendi dapat segera menyelesaikan proses kasus tersebut,
“Sebagai keluarga koran, Kami berharap pelaku dalam 2 hari/ dalam minggu ini segera di tangkap,” harapnya. atas kasus tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun SH.,MH, Sat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jaman Kita Purba Dan Juper PPA Polrestabes Medan briptu Shella, saat di konfirmasi kepada Awak Media melalui Pesan WhatsApp Terkait Kasus Pencabulan anak di bawah umur,” Mengatakan, TIDAK ADA JAWABAN/ TIDAK DI RESPON,” pungkasnya. (Tim/mj)