SUARAAKADEMIS.COM_Deli Serdang_Merupakan salah satu Kabupaten terbesar di Sumatera Utara Beberapa waktu lalu tersebar informasi masyarakat yang menunjukan kebobrokan aparat kepolisian dalam pengamanan dan pengayoman kepada masyarakat yang di Jajatan Hukum Polreta Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang.
Dari berbagai peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu sepekan tersebut menunjukan bahwa pihak kepolisian yang bertugas mengamankan dan pengayom masyarakat dalam menertibkan tindak kirminal masih terbilang lemah dari berbagai sisi karena tingginya angka tidak kriminal yang terjadi seperti pencurian.
Tauran pemuda antar kelompok, marak dan tumbuh suburnya tran barak- barak penjual narkoba dan lokasi hiburan malam ktv dan diskotik melewati batas operasional di Jajaran Hukum Polres Deli Serdang.
Akibat rangkaian sejumlah peritistiwa itu menjadikan situasi kamtibmas dan mengakibatkan dampak kecemasan dan munculnya rasa takut karena tidak aman dirasakan masyarakat setempat.
Kabid HIKMA PC IMM Deli Serdang memberikan keterangan kepada wartawan untuk meminta Kapoldasu melakukan evaluasi terhadap kinerja jajran Polresta Deli Serdang yang tidak dapat memberikan rasa aman dalam kamtibmas di kawasan tempat kami bermukim dan kami menduga seluruh pengaduan masyarakat terkait dengan tingginya tingkat kriminalitas yang dilaporkan kepada polsek-polsek seperti tidak ada tindak lanjut justru keamanan dan ketertiban sangat tidak optimal”ujar Fadhilsyah.
Dalam hal ini Fadhilsyah Aktivis Pergerakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah PC IMM Deli Serdang menyampaikan pendapatnya mengenai SOP yang digunakan oleh kepolisian dalam bertugas dilapangan sehingga menciptakan ketertiban dan rasa ama magi masyarakat.
“Saya kira dalam beberapa pekan ini jelas bahwa Standar Oprasional Prosedur Pengamanan dan penertiban tindak kriminal perdagangan narkoba dan tauran yang kerab terjadi sangatlah tidak menjunjung tinggi nilai presisi ,” ungkap Fadhilsyah. DELI SERDANG DARURAT KAMBTIMAS
Ketua PC IMM Deli Serdang Muhammad Nur Hidayat mengatakan
Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum.
Serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Deli Serdang adalah salah satu kabupaten besar yang ada di Sumatera Utara ini. kriminalitas menjadi sangat memungkinkan terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Tentu keadaan demikian harus menjadi pusat perhatian bagi seluruh pemangku jabatan publik yang ada di Kabupaten Deli Serdang, khususnya Polres Deli Serdang
PENULIS : Tim RD