
MEDAN SuaraAkademis.com // Kapolrestabes Medan memaparkan keberhasilan Anggota Polrestabes Medan amankan para pelaku Oknum OKP Kepemudaan yang ingin serang warga dengan senpi dan samurai, Selasa (05/02/2024.
Diduga hendak melakukan penyerangan, 5 Anggota OKP Kepemudaan PKN di bekuk Petugas Gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu dari kawasan Jalan Gereja, Dusun 1, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu. Hasil penggeledahan Mobil yang di gunakan para tersangka di temukan berbagai macam senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jaman Kita Purba dan Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu. Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Selasa (05/03/2024) mengatakan, kelima pelaku yang di bekuk yakni, MQ (20) warga Jalan Balai Desa, Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, IS (19) warga Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, RT (22) warga Dusun 2 Desa Barung Ketang, Kecamatan Pancur Batu, FH (22) warga Durin Tunggal, Kecamatan Pancur Batu dan WSS (20) warga Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.
“Beberapa hari lalu ada informasi soal adanya keributan antara dua (OKP) Kepemudaan di Kecamatan Pancur Batu. Tim yang mendapat informasi ini, melakukan Patroli di seputaran Jalan Gereja, Dusun 1, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu melihat ada mini bus yang mencurigakan melintas. Tim yang curiga langsung menghentikan Mobil tersebut. Saat di geledah di temukan berbagai jenis sajam dan senpi yang di duga akan di gunakan untuk menyerang kelompok (OKP) Kepemudaan lain,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum, Selasa (05/03/2024).
Ada pun barang bukti yang berhasil di sita yakni, 1 pucuk pistol makarov buatan rusia, 1 magazen, 43 butir amunisi, 4 pucuk senapan angin laras panjang, 13 bilah samurai dan 4 bila senjata tajam.
“Ini merupakan upaya kita dalam menindak para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat di Kecamatan Pancur Batu. Siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Kami imbau pada masyarakat Kecamatan Pancur Batu agar tetap beraktivitas seperti biasa. Jangan terganggu dengan ulah oknum yang mengganggu ketertiban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor : 12 Tahun 1951. (Mj/sundari)