SUARAAKADEMIS.COM||Medan_Mengingat masalah kasus suap berjamaah di DPRD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, menurut Budiman Nadapdap eks anggota DPRD- SU periode 2009 – 2014 bukan hanya anggota legislatif yang menerima suap, melainkan eksekutif juga menerima.
Sangat disayangkan, diduga ada 8 nama ASN yang terlibat namun sampai sekarang masih bebas berkeliaran dan beraktifitas, hal ini disampaikan Budiman Nadapdap saat bincang – bincang santai dikantor mantan senior PDI Perjuangan di Jalan Hayam Wuruk no 11 pada Senin (4/3/2024).
Budiman merasa hal ini tidak adil dan menjadi tanda tanya besar. Adapun salah satu yang menjadi sorotan dikalangan eksekutif dia menyebutkan salah satu nama yang pada masa itu menjabat sebagai kepala biro keuangan Baharuddin Siagian sekarang menjabat Kadispora Sumut.
Ada apakah dengan 8 ASN?, mengapa KPK tidak bertindak dan memeriksa mereka. Dikalangan eksekutif tidak mungkin hanya Gatot Pujo Nugroho saja yang terlibat, ungkap Budiman.
Selain 8 ASN, masih ada 27 anggota DPRD Sumut diduga juga menerima suap dana aspirasi yang belum menjalani pemeriksaan dan hukuman seperti yang dialami 64 anggota DPRD SU yang sebelumnya sudah menjalani hukuman dan mengembalikan dana ke kas negara.
Menyinggung 8 nama ASN yang belum tersentuh hukum pada masa itu menurut Budiman sudah terdaftar dan dipanggil ke.pengadilan, tetapi kenyataannya kasusnya tidak berlanjut. Mengingat itu semua, Politikus senior PDI Perjuangan ini bersama tim dan rekan – rekan akan mempertanyakan dan melaporkan kepada pihak pengadilan maupun KPK, ungkap Budiman.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kadispora Baharuddin Siagian mengenai hal keterlibatannya pada kasus suap eks Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang diduga mencapai Rp 50 M tidak memberi jawaban maupun respon walau terlihat centang dua di ponselnya sampai berita ini ditayangkan.
Sepertinya Kadispora Baharuddin Siagian seolah – olah sengaja tidak menjawab pertanyaan awak media dan dengan sengaja menonaktifkan ponselnya saat dikonfirmasi untuk meminta keterangan yang berikutnya.
Penulis : PA Arman Zebua