
MEDAN TIMUR SuaraAkademis.com // Sebuah Ruko di jadikan tempat aktivitas Pencabutan sarang burung walet diperumahan Sidorukun TOWNHOUSE diduga tidak memiliki izin Dari pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat (ILEGAL) beralamat di jalan Sidorukun Perumahan Sidorukun TOWNHOUSE, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Senin 04/03/2024.
Untuk mengenai izin usaha atau tempat usaha tersebut, awak Media menerima informasi Masyarakat adanya usaha atau tempat usaha yang dikabarkan sebagai tempat pengolahan sarang burung walet yang diduga beraktivitas tanpa izin.
Menerima adanya informasi tersebut Awak Media mendatangi tempat usaha tersebut dan Awak media berkordinasi dengan beberapa para pekerja sarang burung walet yang gak mau di sebut nama nya, saat ditanya perihal dokumen atau surat-surat perizinan, baik itu izin dari pemerintahan kota medan, seperti mulai dari izin lingkungan, kelurahan Kecamatan dan sampai Dinas kota medan, mengatakan,” Saya Gak Tau Bang Kalau soal tu,” cetusnya
Pengaturan mengenai usaha peternakan secara umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”).
Pasal 1 angka 16 UU 41/2014 berbunyi:
Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
Dari lobang pintu itu terlihat puluhan pekerja pencabut bulu sarang walet tersebut, Bahkan pekerja itu pun dicurigai tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja.
Kemudian’ beberapa pintu rumah tempat tinggal itu hening di tutup, seakan tidak ada aktivitas pencabutan sarang burung walet di perumahan tersebut.
Lurah Pulo Brayan Darat 2 Yanti Siregar, Saat di Konfirmasi Awak Media Terkait Dokumen atau surat Perizinan Pengelolaan Sarang Burung Walet,”Mengatakan, TIDAK ADA JAWABAN,”
Cici Agustin Pemilik Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet Saat Di Konfirmasi Awak Media terkait dokumen atau surat perizinan usaha,”Mengatakan, TIDAK ADA JAWABAN,” Pungkasnya.
(Mj/tim)