DELI SERDANG SuaraAkademis.com // Diduga kebal terhadap hukum,dan pernah tutup beberapa Minggu lantaran diberitakan media.kini judi berkedok batu goncang beromset ratusan juta perhari telah hadir kembali di Kota Medan, walaupun Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Agung Setya Imam Effendi, melarang adanya perjudian.pasca penggerebekan sky garden,beberapa Bulan yang lalu, Ironisnya, judi berkedok Kim (Kuis Irama Musik) atau disebut batu goncang tersebut hadir di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) yang berada di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di sebelah salah satu Bank ternama di Medan. SABTU 02/03/2024.
Informasi yang dihimpun, lokasi judi berkedok batu goncang ini disebut-sebut milik seorang pria keturunan Tionghoa berinisial AC (60), sedangkan humasnya diketahui berinisial AK.dimana sudah sebulan ini menjalankan bisnis haramnya tersebut dan yang lebih fantastis lagi, ia bisa memperoleh omset hingga ratusan juta rupiah perharinya.
Menurut salah seorang warga sekitar yang enggan namanya dicantumkan mengatakan bahwa lokasi judi berkedok batu goncang yang sudah sebulan beroperasi tersebut ramai dikunjungi para pemain dari berbagai kalangan.
“Rame yang datang kesitu bang, mau yang muda sampai yang tua, mau yang naik motor sampai naik mobil juga ada bang,” ungkapnya.
Pria kulit sawo matang dan berbadan tambun ini menjelaskan bahwa lokasi judi berkedok batu goncang ini beroperasi dari jam 7 Malam hingga hingga petang
“Tempatnya itu Pujasera bang, jadi tempatnya luas di situ ada jual makanan dan minuman, nah disediakan juga judi itu bang,” jelasnya.
Pria ini mengatakan bahwa setiap pemain yang ingin bermain judi bermodus batu goncang tersebut harus membeli kupon dengan harga dari Rp 20 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
“Nanti kita beli kuponnya, nah kita cocokkanlah angka di kupon yang kita beli sama gak sama yang ada di layar, nanti angkanya itu disebutkan oleh seorang pria sembari ia bernyanyi, kalau gadak yang sama angkanya ya nanti kita harus beli kupon lagi karena setiap 10 sampai 15 menit sekali waktu untuk ganti kupon yang baru,” jelasnya kembali.
Apabila menang, lanjut pria berbadan tambun ini, pemain bisa mendapatkan hadiah berupa emas yang jumlahnya disesuaikan dengan harga kupon yang dibeli.serta barang barang elektronik lainnya yang dipajang panitia permainan batu goncang diduga hanya kamuflase saja.
“Kalau harga kuponnya Rp 20 ribu ya paling menang dapat emas setengah gram, tapi kalau beli kupon yang harga ratusan ribu ya lebih banyak lagi dapat emasnya bang, cuma bisa ditukar dengan uang karena kan pasti pemain itu ingin bermain lagi,” sebutnya.
Pria berbadan tambun ini menduga jika sang pemilik judi berkedok batu goncang tersebut sudah memberikan upeti terhadap petugas aparat sehingga bebas beroperasi.
“Mungkin udah nyetor bang, kan besar penghasilannya dalam 1 hari, kalau di kalikan bisa jadi yang punya meraup pendapatan hingga ratusan juta,” ucapnya terheran-heran.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
Bila saja benar jelas hal itu sangat bertentangan dengan hukum dan Undang-undang serta Norma-norma agama.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021, Namun kenyataan nya perintah jenderal itu terkesan di abaikan alias tidak berjalan.
Kanit Percut Sei Tuan Iptu J.Simamora Saat di Konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp Oleh Awak Media Terkait Diduga adanya Judi Berkedok Batu Goncang di komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Mengatakan,” iya bang itu sudah kita cek dan tidak ada unsur judinya karena itu hiburan rakyat/budaya dan izin nya lengkap dari dinas sosial dan parawisata,” cetusnya.
(Mj/Tim)