SUARAAKADEMIS.COM||DELI SERDANG | Viralnya berita beberapa hari yang lalu terkait pemalsuan data atau dokumen warga pengguna PKH di desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa meluas sampai ke pelosok negeri, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Hal ini menjadi perdebatan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat awam dan tokoh masyarakat di desa tersebut.(Sabtu, 2/3/2024)
Setelah berita diterbitkan meluas, para netizen dan peminat baca media online Suaraakademis, bertanya tanya sampai dimana proses hukum dan pemberhentian Kadus IV Fajar Ismail.
Dan awak jurnalis terus mengikuti proses kelanjutan dan menggali informasi dari berbagai pihak terkait persoalan pemalsuan data berupa KTP, dan Tanda Tangan yang Dipalsukan milik dua orang yaitu Putri Amanda dan Dewi Oktora sebagai penerima Dana PKH yang Asli, yang diduga dipalsukan Fajar Ismail selaku Kadus IV Desa Buntu Bedimbar yang diduga di alihkan ke warga lain bernama Tuti dan Azizah.
Menurut korban kasus ini akan dilanjutkan sampai ke Meja Hijau, dimana ketika awak jurnalis menggali informasi dari korban yang diduga dipalsukan datanya. Terkait ini korban juga merasa khawatir jika data KTP mereka dipersalah gunakan, seperti untuk pinjaman online (Pinjol), dan Pinjaman dana ke Bank.
Dewi Oktora yang merasa dirugikan, dirinya sangat khawatir jika KTP nya disalah gunakan orang lain “Tolonglah KTP saya yang diduplikat dikembalikan, karena saya khawatir, kalau KTP saya inikan masih sama bersangkutan pihak Kadus Fajar Ismail, ke khawatiran dari dugaan saya ini takutnya digunakan untuk hal-hal yang lebih jauh, bisa saja digunakan untuk pinjaman online(pinjol.red), pinjaman di Bank, ntah melakukan hal-hal yang lain yang tidak di inginkan dan tiba-tiba ada orang lain mendatangi saya, kan itu sangat berbahaya buat saya bang, sementara saya orang enggak punya, rumah aja masih nyewa , makan pun susah, walau begitu pun, proses hukum tetap berjalan bang ” ujarnya sedih ketika awak jurnalis bertanya dengan matanya berkaca-kaca.
Selain inisial EK.S sebagai tokoh masyarakat menanggapi dari awal pemberitaan tersebut, sampai tokoh masyarakat yang lainpun angkat bicara, salah satunya inisial RD.I menanggapi pemberitaan yang lalu terkait pemalsuan dokumen milik warga berupa KTP dan Tanda Tangan Palsu.
RD.I ketika dikonfirmasi via telpon WhatsApp menanggapi pertanyaan awak jurnalis terkait pemalsuan dokumen data milik warga, mengatakan “Kalau kita larikan keranah hukum pidana, ini sudah duduk pidananya pak, dengan dasar pembuktian yang sudah jelas, pemalsuan tanda tangan, merubah dokumen, merubah privasi seseorang, kan sudah fatal ini, ya.. harapan saya kalau bisa tidak terjadi lagi hal seperti ini, kalau ada pun oknum yang lain bertindak selain dia(Fajar Ismail.red) ini harus di usut, bisa jadi dugaan saya ada oknum yang lain melakukan hal seperti ini, karena belum kecium ajanya, pas pula na’as ke dia(F.I), tapi menurut saya kurang adil rasanya, bahwa kita sebagai orang ketika kesalahan ini semua disalahkan sama dia(F.I), tentunya ini harus di usut, siapa lagi pemain-pemainnya.” Pungkasnya (pukul 16:40Wib, Sabtu, 2/3/2024)
Reporter: Jais