
SUARAAKADEMIS.COM|| Medan_Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga.Warga Kota Medan kini bisa membuat KK dengan mudah, bahkan sambil rebahan dari rumah tanpa perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil.
Pasalnya, Pemerintah Kota Medan kini menawarkan pengurusan KK secara online.Melansir dari laman Disdukcapil Pemko Medan, Rabu (28/2/2024), untuk membuat KK online masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan.
Berikut rinciannya:
1. Kartu Keluarga Baru
– Mengisi formulir F-1.02
– Fotokopi buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat, mengisi formulir F-1.05 apabila tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan/perceraian
2. Kartu Keluarga Hilang/Rusak
– Mengisi formulir F-1.02
– Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KK hilang)
– Membawa KK yang rusak (untuk KK rusak)
– Fotokopi KTP-el (apabila tidak mengisi formulir F-1.02)
– Catatan: bagi pemohon warga negara asing (WNA), membawa fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP).
3. Kartu Keluarga untuk Penggantian Kepala Keluarga
– Mengisi formulir F-1.02
– Fotokopi akta kematian (apabila kepala keluarga meninggal)
– Fotokopi KK lama
4. Pisah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat
– Mengisi formulir F-1.02
– Fotokopi KK lama
– Memiliki KTP-el
– Fotokopi buku nikah/akta perceraian (apabila disebabkan pernikahan/perceraian).
5. Perubahan Data Kartu Keluarga
– Mengisi formulir F-1.02
– Mengisi formulir F-1.06 (jika ada perubahan elemen data)
– KK lama
– Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting
– Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua (jika pindah KK)
– Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK (untuk pindah datang bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun).
Sementara itu, cara membuat KK secara online adalah dengan langkah-langkah berikut:
1. Mengunduh aplikasi Sibisa melalui playstore atau buka website https://sibisa.pemkomedan.go.id/
2. Bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun dapat mendaftar terlebih dahulu, bagi yang sudah memiliki akun silakan log in
3. Pilih opsi Kartu Keluarga
4. Unggah berkas persyaratan dengan cara discan/difoto dalam bentuk asli bukan fotokopi secara jelas
Setelah mengajukan permohonan, silakan pantau pengajuan.Apabila ada berkas yang tidak sesuai atau kurang jelas, pemohon dapat membatalkan pengajuan.
Lalu pemohon dapat melengkapi kembali berkas tersebut dengan langkah yang sama.Adapun dokumen kependudukan yang telah selesai diproses akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.Pemohon akan dikenakan biaya pengiriman sebesar Rp12 ribu untuk seluruh wilayah di Kota Medan.