SUARAAKADEMIS.COM||Medan-Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pejuang Perubahan berkumpul di sekitar Masjid Raya pada Jum’at, 01 Maret 2024, gunamelaksanakan aksi ke kantor KPU jl. Perintis kemerdekaan Medan.
Masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Pejuang Perubahan Sumatera Utara bergerak menuju Kantor KPU Sumatera Utara usai melaksanakan sholat Jumat, karena rakyat ingin ikut terlibat dalam memperjuangkan hak demokrasinya , yang saat ini dirasakan sudah terzolimi oleh kesewenangan, sehingga tidak ada lagi kejujuran, terutama dalam hal pemilu yang baru dilaksanakan.
Hal ini sangat menyakiti hati masyarakat, sehingga rakyat terpanggil untuk menyampaikan aspirasi terhadap situasi yang terjadi saat ini.
Sekitar 4000 masyarakat Sumatera Utara dari berbagai daerah yang datang dengan sukarela tanpa ada terorganisir secara struktural berkumpul bersama menyampaikan aspirasi atas kondisi negara yang saat ini sangat memprihatinkan dengan berbagai hal yang dilakukan oleh pihak pemerintah.
Rakyat hanya butuh pemerintah memberikan keadilan, memimpin secara jujur, dan mensejahterakan rakyat, bukan yang terjadi saat ini, rakyat terasa sangat dimiskinkan, oleh ulah pemerintah, apalagi dalam hal berdemokrasi, ini sangat terbelenggu dan tidak ada kebebasan dalam berdemokrasi.
Dalam aksi ini, ada 5 (lima) tuntutan yang disampaikan oleh Gerakan Rakyat Pejuang Perubahan Sumatera Utara, yang tertuang dalam pernyataan yang disampaikan kepada pihak KPU.
Adapun pernyataan yang disampaikan adalah:
*PERNYATAAN GERAKAN RAKYAT PEJUANG PERUBAHAN SUMATERA UTARA*
Kami warga Indonesia Provinsi Sumatera Utara, atas nama Gerakan Rakyat Pejuang Perubahan Sumatera Utara dengan ini menyatakan :
• Bahwa kami menolak semua Kecurangan Pemilu tahun 2024, secara terstruktur, sistemis dan masif.
• Bahwa kami menilai KPU tidak bekerja secara jujur, amanah dan profesional Oleh sebab itu kami menuntut beberapa hal sebagai berikut :
1. KPU segera melakukan penindakan dengan tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang telah disampaikan oleh berbagai pihak disertai bukti otentik, dengan memberikan hasil yang sesuai tanpa ada kecurangan dan keberpihakan.
2. KPU harus segera membatalkan Pasangan Calon 02 Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan Cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai cawapres sesuai Ketentuan Pasal 169 Huruf Q, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
3. Para komisioner KPU telah terbukti melanggar kode etik yang telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, KPU telah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum Capres-Cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga KPU harus segera melakukan diskualifikasi kepada pasangan capres dan cawapres yang tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam peraturan KPU.
4. KPU harus membatalkan seluruh hasil pemilu 2024 karena banyak kesalahan yang terjadi, antara lain:
a. Kesalahan input data yg tidak sesuai dengan C1 plano di 2.325 TPS (Kemungkinan masih bertambah).
b. 154.500 TPS yang juga kesalahan input dan anomali data di sistem SIREKAP
Ketua KPU Pusat sudah meminta maaf melalui konfrensi Pers, yang tentu sangat memalukan dan merendahkan lembaga negara.
5. Tangkap dan adili bagi penyelenggara pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, sehingga terjadi penggelembungan suara pemilih.