SUARAAKADEMIS.COM||DELI SERDANG | (Rabu, 28/2/2024). Setelah viralnya SPBU 142.031.142 beberapa hari yang lalu di Dusun IV Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, tak gentar bagi para agen-agen dan penyuling BBM Subsidi Jenis Petalite dengan Aparat Penegak Hukum.
Agen atau Para penyuling BBM subsidi Pertalite yang menggunakan Mobil, Becak dan Sepeda Motor, mereka yang telah memodifikasikan kenderaannya dengan menambahkan slang kran disamping yang begitu besar untuk disuling BBM tersebut dari tangki sepeda motor ke Jeriken(Jerigen.red), ini dilakukan di Siang hari, Sore hingga Malam hari.
Masing-masing penyuling mendapatkan minyak Pertalite 10 hingga 50 Jeriken hasil dari penyulingan, ada sekira 40 orang yang menyuling ke tangki sepeda motor, becak, dan diduga mobil jenis Agya Putih bernopol BK1009 dan Sedan Corola silver BK1251 yang sudah di modifikasi tangkinya. Lalu minyak Pertalite tersebut di pindahkan ke Jeriken ukuran 35 liter, dari keuntungan puluhan juta rupiah hasil yang menggiurkan inilah penyebab penyuling yang terus bebas melakukan punyulingan oleh agen-agen kecil dan besar di SPBU tersebut.
Setelah ditelusuri ternyata pengakuan dari 40 orang penyuling, salah satu penyuling tersebut, mengaku telah menyetor uang ke pihak oknum Polsek Tanjung Morawa. Setoran tersebut dikutip oleh ketua pangkalan setiap hari nya 5ribu, dalam kurun waktu satu Minggu, setoran tersebut akan di setor ke oknum Polisi sebanyak 900ribu, 450ribu bahkan 1juta rupiah bertahap.
Salah satu penyuling ketika dikonfirmasi oleh jurnalis di pangkalan mereka, sebut saja Amat mengatakan, “Seminggu sekali kami setoran ke Polsek bang, Minggu pertama kami setor 1juta, Minggu kedua 900ribu, Minggu ke tiga 450ribu, dan Minggu ke empat, inilah baru kami kumpulkan bang , ya.. berapa dapatnya ajalah yang kami kutip sama kawan-kawan.” Ujarnya
Inilah penyebab para penyuling dan agen merasa aman ketika berita terkait penyulingan BBM di SPBU Bandar Labuhan yang sempat viral tersebut tidak ada Marasa ketakutan.
Namun, awak jurnalis mengonfirmasi AKP Firdaus Kemit, SH, melalui Kanitnya IPTU Suyadi, SH, MH di kantor nya mengatakan “Sepeser pun kami tidak menerima apapun dari mereka, dan saya pun baru tau ada penyuling minyak di SPBU disitu dari kawan-kawan media yang bertanya, pastinya kami Polsek tidak menerima apapun dari mereka, kita cek langsung aja ke TKP ya bang.” Pungkas Suyadi yang beberapa bulan baru menjabat Kanit Reskrim Tanjung Morawa.
Sebelumnya Polsek Tanjung Morawa sekira pukul 13:00wib pada Kamis, 22/2/2024 telah merazia lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi Pertalite, saat dipantau Polsek Tanjung Morawa tidak ada kegiatan di SPBU Bandar Labuhan dan dilokasi tersebut.
Dan kemudian sekira pukul 16:00wib pada Rabu, 28/2/2024 Polsek Tanjung Morawa bersama awak jurnalis ke TKP, dimana lokasi pangkalan dijadikan tempat penyulingan minyak tidak ada satu orang pun terlihat, dan SPBU Bandar Labuhan terlihat kosong pembeli dikarenakan minyak BBM jenis Pertalite diduga Habis.
Bagi para penyuling jeriken atau bahkan penimbun minyak BBM subsidi Pertalite yang melanggar tindakan merugikan negara dan masyarakat akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Reporter: Jais