SUARAAKADEMIS.COM||DELI SERDANG | Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.(Kamis, 29/2/2024)
Informasi terbaru dari Kemensos menyatakan bahwa bansos tahap pertama tahun 2024 telah disalurkan sejak akhir Februari 2024. Proses pencairan ini dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan PT Pos Indonesia.
Namun, sangat disayangkan dana Bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH) milik Putri Amanda(34.Pr) dan Dewi Oktora(37.Pr) yang masing-masing menerima 725Ribu Rupiah diduga tidak diberikan Kapala Dusun IV Fajar Ismail, yang dana PKH tersebut di alihkan ke orang lain yang bernama Tuti dan Azizah Viral di media sosial yang di share dengan nama akun Facebook Diva Anggrainy.
Menurut keterangan yang di tulis dari akun Facebook milik Diva Anggrainy hasil dari ScringShot dalam statusnya “dibekali KTP kami masing-masing, padahal KTP kami masing-masing berada di tangan kami tidak pernah berpindah tangan. Hal ini kami ketahui pada tanggal 24 Februari 2024 saat pendampingan PKH kami saudara Herman Sinaga mengkonfirmasi bahwa bantuan Bansos Kemensos di kantor pos sudah kami ambil dan menunjukkan tanda tangan penerima di bukti penerimaan Bansos di kantor pos Tanjung Morawa yang bukan tanda tangan Kami.” Tulisnya
“Sedang surat undangan saja tidak kami terima perlu diketahui saudari Azizah ini adalah pacar sang Kadus IV Desa butuh benimbar, beberapa bulan lalu sekitar September 2023 sang kardus Fajar Ismail ini juga ketahuan mengambil dan menyimpan kartu ATM Bansos Kemensos milik dua orang warganya yang sudah berusia lanjut selama setahun lebih, kartu ATM Bansos Kemensos beserta isinya ludes tidak tahu rimbanya hingga salah seorang warganya yang bernama almarhum Nek Yameni meninggal dunia.” Di jelaskannya lewat SS jawaban dari salah seorang yang mengeluh kepadanya.
Diduga Pemalsuan Data itu berupa Duplikat KTP, Kartu Keluarga dan Tanda Tangan Palsu, inilah yang menjadi pemicu pokok permasalahan terkait hal tersebut, hal ini juga korban langsung membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Putri Amanda ketika ditanyai awak jurnalis mengatakan “Masalah uang PKH seharusnya bulan ini saya sudah terima bang, kenapa saya dan kakak saya tidak dikabarin, tiba-tiba kami dapat kabar sudah menerima PKH, kami cari tau lah, ternyata atas nama Tuti yang menerima nya, anehnya dari foto yang dikirim sama kami, kok ada KTP saya sama Tuti yang di gambar itu, dan begitu juga dengan data kakak saya Dewi, soalnya KTP yang asli ada sama kami, dan kami lihat ada tanda tangan, yang bukan milik tanda tangan kami, setelah viral tiba-tiba pihak Kadus ngantar duit itu, ya kami tolaklah bang, karena kami pun sudah membuat laporan” Ucap Putri Amanda yang ditemani kakaknya Dewi sambil menunjukan bukti-bukti tersebut.
Selain kedua korban yang dipalsukan datanya, warga lain yang juga pernah merasa di rugikan tidak mendapatkan dana PKH, seperti Nek Rubikem(69) dan almarhum Nek Yameni tidak menerima bantuan PKH hingga berujung damai.
Awak jurnalis ketika mengonfirmasi Fajar Ismail selaku kepala dusun IV desa Buntu Bedimbar menjelaskan “saya sudah 3 kali kerumah bersangkutan Putri dan Dewi agar mengambil dana PKH ke kantor pos, namun mereka tidak ada dirumahnya, karena saya takut dana PKH ini hangus karena jatuh temponya, kan sayang jika tidak diambil, nah.. saya suruhlah orang mengambilnya, inilah niat baik saya buat mereka, bukan ada niat saya yang macam -macam soal duit itu, bahkan duit itu masih utuh di amplop tidak saya buka, dan saya berikan kepada mereka, mereka menolak nya.” Ucapnya
Awak jurnalis pun bertanya tentang pemalsuan data berupa KTP dan tanda tangan yang dilakukan oleh Kadus tersebut, ia pun menjawab “Kebodohan seseorang manusia itu di penghujung bahwa dia tau itu resiko besar, kalau masalah itu gimana mau menyampaikannya ya., ya mudah-mudahan ini berjalan dengan baiklah, pertanyaan itu harus banyak diklarifikasi lagilah karena kalau di jawab pasti berujung kesana, baik semua, maupun si Kesos, karena ini biar pihak desa lah yang menjawabnya, kerena ada kesepakatan bersama, dan terkait ini pihak desa dan camat tidak mengetahui hal ini, memang ini masuk katagori salah, memang itu bukan tanda tangan mereka, yah.. pandai-pandai kita sendiri walaupun itu menyalah aturan, tujuannya agar tidak hangus ajanya ,.” Pungkas Fajar Ismail saat dikonfirmasi dirumahnya(pukul 12:40Wib)
Kepala desa Buntu Bedimbar Mus Muliyadi membenarkan adanya tanda tangan palsu ketika dikonfirmasi dikediamannya sekira pukul 19:30Wib. “Maaf ya bang, tadi siang saya ke dinsos bersama korban bukannya tidak ngejawab telpon abang, terkait masalah ini, saya membenarkan adanya tanda tangan Palsu, kalau bisa di mediasikan! ya syukur Alhamdulillah. Tapi kami selaku Pemerintah desa, secara administratif mulai hari ini kami sudah melayangkan surat ke pak camat untuk memberhentikan, menonaktifkan Fajar Ismail sebagai kepala dusun IV desa Buntu Bedimbar, terkait pemberhentian ini wewenang pak camat lah dan masih dalam proses.” Pungkas Mus Muliyadi yang menjabat sebagai kepala desa yang sudah 2 periode ini.
“Kalau PKH itu dari kementerian langsung, dan itu tidak ada wewenang campur tangan pemerintah desa, nah.. Kadus sifatnya hanya membantu menyampaikan undangan ke penerima PKH saja, dan yang selama ini pun kalau ada apa-apa di kantor pos terkait warga penerima PKH yang ditanya selalu Kadus kita, sifatnya Kadus kita sekedar nya sajalah membantu, soal KTP asli itu saya tidak tau, karena yang di foto itu masih samar samar, terkait ini yang mengeluarkan kantor pos, kantor pos ini kenapa kebobolan, itu pertanyaan nya, dan untuk diketahui, kalau sudah jatuh tempo PKH, bukan berarti warga penerima PKH tidak bisa untuk mengambil uangnya, setelah itu masih bisa diambil, 3 hari kemudian walaupun sudah jatuh tempo kalau belum ditutup secara online oleh kementerian.” Ujarnya menambahkan.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya ketika dikonfirmasi, ia berharap terkait pemalsuan data dan kasus lainnya harus di usut tuntas dan pelaku segera di tangkap, menurut dugaan nya, korban bukan 2 orang saja.
“Oknum Kadus dusun IV ini sudah melanggar kode etik, cacat moral, pidananya sudah jelas pasal 66 dan 68 sekira 6 tahun penjara pemalsuan data, saya berharap kepada penegak hukum tuntaskan seadil adilnya, harus di eksekusi dilakukan pemecatan segera, jangan sampai Warga melakukan aksi ke kantor camat, karena sudah ada 20 orang warga meminta Kadusnya di pecat segera, karena ini sudah mencoreng nama baik dusun IV desa buntu bedimbar.” Ujarnya Tegas saat dikediaman nya.
Tindakan pemalsuan data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68, yang berbunyi setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain. Apabila hal tersebut dilakukan, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000.
Reporter: Jais