SUARAAKADEMIS.COM||Kota Tangerang, Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 telah mengatur kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Selain UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia pasal 14 ayat 1 yang berbunyi “ Setiap orang berhak untuk berkumpul, berrapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Aturan lain mengenai kebebasan berkumpul dan berserikat juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 juga mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22.
Namun aturan-aturan tersebut diatas tidak berlaku kepada pengemudi ojol online, dimana untuk kedua kalinya melalui surat jawaban yang kami terima lewat JNE tertanggal 26 Februaru 2024 permohonan pencatatan dari Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia ( SEPETA ) ditolak oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan alasan kemitraan.
Penolakan pencatatan serikat yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang telah merampas hak-hak pengemudi ojek online untuk berserikat dan berunding bersama penyedia aplikasi.
Bahwa kebutuhan untuk berserikat bagi pengemudi ojek online, sangat diperlukan hal ini dikerenakan tidak adanya mekanisme penyelesaian perselisihan dan tertutupnya ruang dialog antara pengemudi ojek online dengan perusahaan penyedia layanan. Hal ini membuat pelanggaran hak terhadap pengemudi ojek online kian marak dan hanya menguntungkan pihak penyedia layanan aplikasi.
Salah satu kasus yang sering dihadapi oleh pengemudi ojek online adalah Putus Mitra (PM) sepihak dan suspend yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan. Pada praktiknya perusahaan tidak menyediakan ruang dialog sebelum PM dan suspend dilakukan. Penyedia aplikasi menerapkan mekanisme sanksi berdasarkan penilaian sepihak tanpa memberikan hak pembelaan.
Selama ini, penyedia aplikasi mengklaim memberikan ‘mekanisme banding’. Namun mekanisme banding tersebut bukan merupakan ruang perundingan bersama. Karena pelapor (driver) dihadapkan dengan mesin algoritma.
Penilaian dari Dinas Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Ojek Online bukan pekerja dikarenakan antara ojek online dan perusahaan aplikasi tidak memiliki hubungan kerja. Pernyataan tersebut adalah keliru alih-alih Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tidak memiliki pemahaman yang baik mengenai sistem pekerjaan transportasi daring.
Dalam hal ini penafsiran yang dijabarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 adalah suatu hal yang salah. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang telah berubah peran menjadi penentu jenis hubungan kerja di sektor transportasi daring. Padahal, belum ada keputusan hukum yang menetapkan jenis hubungan kerja antara pengemudi ojek daring dan penyedia aplikasi. Adapun istilah ‘mitra’ terhadap pengemudi ojek daring adalah sebutan sepihak dari penyedia aplikasi.
“ Setahu kami berserikat adalah hak asasi manusia yang sudah dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Ojol juga adalah manusia, lalu apa yang membedakan ,sehingga permohonan pencatatan serikat kami ditolak.” Ungkap Dede ( sekretaris SEPETA )
“Menurut kami, hubungan kerja pengemudi ojek daring dan penyedia aplikasi melalui perantara sistem algoritma merupakan jenis hubungan kerja ketenagakerjaan dalam bentuk yang baru. Penolakan pencatatan kami semakin menunjukan jika Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tidak berpihak kepada ojek online. Akibat ditolaknya pencatatan serikat oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, jelas telah melanggar hak atas kebebasan berserikat para pengemudi ojek online di Tangerang. Padahal dengan berserikat para pengemudi ojek online yang salah satunya dapat melindungi hak-hak anggotanya dan agar penyedia aplikasi tidak secara semena-mena terhadap pengemudi ojek online.” Jelas Toyang yang merupakan Koordinator SEPETA.
Melalui rilis ini kami meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Disnaker Kota Tangerang agar menghargai hak kami pengemudi ojol untuk berserikat dan tidak mempersulit dalam mengeluarkan pencatatan.
Demikian rilis ini kami buat.
Tangerang, 27 Februari 2024
Komite Persiapan Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta)
Nara Hubung : 082114372253 081283469688