SUARAAKADEMIS.COM||DELI SERDANG | (Minggu, 25/2/2024). Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor perusahaan 142.031.142 di desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, diduga terus melayani penyuling yang menggunakan mobil, Becak Motor dan sepeda motor yang telah di modifikasi untuk mendapatkan minyak pertalite hingga malam tadi sekira pukul 20:00 wib (Sabtu, 24/2/2024).
Terlihat video amatir milik warga, banyaknya pembeli BBM Pertalite yang menggunakan Sepeda Motor yang telah di modifikasi tangkinya, beberapa hari yang lalu sempat viral, sepeda motor dengan tangki ukuran besar yang berisikan minyak pertalite akan disalurkan menggunakan selang ukuran besar ke Jeriken.
Para penyuling ini untuk mendapatkan minyak jenis pertalite dalam 1 Jeriken 35 liter, ini mereka lakukan 3-4 kali membeli minyak pertalite ke SPBU tersebut, diduga dengan memberikan uang tips kepada petugas SPBU sebesar Rp2000 Rupiah Per-jeriken nya guna untuk melancarkan pembelian mereka, sebab jika tidak diberikan, maka petugas SPBU tidak melayani penyuling BBM pertalite tersebut.
Penyuling sendiri dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli minyak pertalite menghasilkan 10, 15, hingga 20 Jeriken, untuk diketahui para penyuling ini masing-masing memiliki markas atau pangkalan untuk memindahkan minyak mereka yang didalam tangki sepeda motor ke Jeriken. Setelah viralnya pemberitaan kemarin, belum juga ada tindakan dari pihak kepolisian.
Selain itu penyuling yang mengendarai sepeda motor tak henti-hentinya keluar masuk dari 3 tempat pangkalan mereka, yaitu di Gg.M Bakri, Samping gudang KSU dan tepatnya tak jauh dari SPBU digudang milik salah satu anggota Dewan, dengan mudahnya para penyuling ini untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 142.031.142 tersebut.
Warga Dusun IV Desa Bandar Labuhan sebut saja Agus, ketika mau mengisi minyak di SPBU tersebut, ia mengatakan “Kemarin viral beritanya di Facebook, tetap juganya mereka beli bang, saya lihat hari ini (malam.red) mereka beli minyak pakai kenderaan besar tangkinya, saya mau beli minyak enggak jadi karena antrian panjang.” Pungkasnya dengan mengirimkan via audio whatsapp.
Pertamina resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Namun ada aturan yang harus dipatuhi pedagang eceran, bahwa mereka tidak bisa menjual BBM jenis pertalite dan hanya bisa menjual BBM jenis Pertamax.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad, “Bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.” Ujarnya saat dikutip percakapannya disalah satu media online.
Dia mengatakan “Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.” Sambungnya
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Reporter: Jais