SUARAAKADEMIS.COM_DELI SERDANG | Kawasan Kecamatan Tanjung Morawa menjadi wilayah yang strategis untuk membuka peluang usaha didalam sebuah bangunan yang berbentuk jenis ruko ini menjadi incaran pengusaha-pengusaha di Deli Serdang.
Namun kenyataannya, Keberadaan bangunan dibeberapa tempat ini diduga tidak ada plang IMB (izin mendirikan bangunan) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah pemerintah kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.(Kamis, 22/2/2024).
Sekira 14-16 pintu bangunan jenis ruko ini diduga tidak ada plang IMB, PBG yang keberadaannya di jalan Pahlawan Tanjung Morawa.A. Dan di jalan lintas Tanjung Morawa-Medan, tepatnya di Simpang Abadi sekira 4-5 pintu warna pink yang sudah selesai bangunannya tak jauh dari kantor Desa Tanjung Morawa.A
Di sana, diduga bangunan yang tidak memiliki plang IMB ataupun PBG berbentuk ruko yang berlantaikan tiga ini, kabarnya akan difungsikan sebagai tempat, penjualan pakaian, toko ponsel, sparepart motor, dan lain sebagainya.
Terpantau awak jurnalis dibangunan tersebut tidak terlihat ada plang IMB maupun PBG nya yang terpasang, akan tetapi proses pembangunan tetap berjalan mulus tanpa ada sentuhan dari pihak Trantib kecamatan dan pihak dinas satu pintu maupun Sat Pol PP kabupaten Deli Serdang.
Qudri sebagai anggota kasi trantib Kecamatan Tanjung Morawa saat dikonfirmasi langsung dikantornya sekira pukul 14:00wib(Senin, 20/2/2024), ia mengatakan “Bangunan yang ada di jalan pahlawan, ijinnya sudah ada semua bang, boleh Abang cek atau tanya langsung sama pengelolanya Jhon ST, biar saya hubungi, Abang yang bicara langsung ya.” Ucapnya
Ketika jurnalis menerima via telpon dari pengelola bangunan tersebut, Jhon ST mengatakan “Abang sudah wartawan yang ke 37 yang menanyakan soal bangunan itu, kalau Abang mau lihat surat-suratnya, biar saya tunjukan atau datang langsung ke kantor kita, Abang enggak tau saya lagi operasi jantung, haruskah saya paksakan menunjukan surat-suratnya ke Abang.” Ujar Jhon ST yang kemarin mengikuti kontestan pemilu 2024 menjadi caleg DPRD Kabupaten Deli Serdang dapil 2 dari Partai Nasdem.
Demi fakta kebenaran tentang IMB dan PBG bangunan tersebut, awak jurnalis mendatangi kantor Marketingnya untuk melihat surat ijin bangunan atau keabsahan kepada anggotanya tersebut, awak jurnalis mendapati pintu kantornya terkunci, terlihat dari pintu kaca yang transparan tidak ada orang satupun didalamnya.(Pukul 14:30wib)
Tujuan jurnalis untuk mengecek kebenaran ijin bangunan tersebut, ketika berita diterbitkan atas kebenaran dan keabsahan IMB ataupun PBG nya, agar tidak ada lagi Jurnalis yang mencari tau terkait ijin bangunan ruko yang berada di jalan pahlawan tersebut. Sebab Reporter Tvnyaburuh.com, atau wartawan yang ke 37 menanyakan hal yang sama terkait bangunan itu.
Sesuai yang tertuang jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Masing-masing pelanggar diganjar sanksi denda mulai dari Rp 1,5 juta hinggaRp 35 juta,
Reporter: Ahmad