SUARAAKADEMIS.COM||DELI SERDANG | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dengan kode perusahaan 142.031.142 di desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa diduga menjual minyak BBM Subsidi jenis Pertalite kepada warga yang menyuplai menggunakan mobil, Becak Motor dan sepeda motor yang telah di modifikasi tangkinya tersebut.
Terlihat video amatir milik warga, banyaknya pembeli BBM Pertalite yang menggunakan Sepeda Motor yang telah di modifikasi tangkinya dengan menambahkan kran lebih besar agar lebih cepat proses keluarnya minyak pertalite didalam tangki ke jerigen.
Selain itu warga yang menggunakan sepeda motor tak henti-hentinya keluar masuk dari salah satu gudang yang tak jauh dari SPBU untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite, dan langsung dilayani dengan baik oleh petugas SPBU. Dan diduga pihak petugas SPBU mendapatkan keuntungan uang tips 2000 Rupiah setiap kali pembelian minyak pertalite per-sepedamotornya.
Setelah mendapat informasi dari warga, Tim Tvnyaburuh mencoba meminta keterangan kepada Pinus selaku Meneger SPBU tersebut, ia enggan di wawancara lewat video namun ia menyangkal tuduhan itu, ia mengatakan dirinya setiap hari mengecek karyawannya dan juga pembeli, hal ini ia tidak mengetahui adanya pembeli sepeda motor yang telah memodifikasi tangkinya dan tidak melihat langsung pembeli yang menggunakan Sepeda Motor tangki besar, memberikan uang tips 2ribu rupiah kepada petugas kami,” Ujarnya
Diwaktu yang sama dan tak jauh dari SPBU tersebut, salah satu penyuplai sebut saja Bahar, ia mengatakan, setiap hari ia membeli minyak jenis pertalite di SPBU tersebut, dengan menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dengan tambahan kran yang besar, dan ia juga mengatakan kalau dirinya memberikan uang tips 2ribu rupiah kepada petugas SPBU persepeda motor, dalam satu jerigen 35 liter, ia harus 3 kali membeli minyak pertalite ke SPBU menggunakan sepeda motornya tersebut.
Pertamina melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina tanpa terkecuali, dan larangan mengacu pada Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kepada Kapolda Sumatera Utara kiranya dapat menindak lanjuti setiap penyalahgunaan dan bentuk pelanggaran hukum seperti yang diduga dilakukan oleh Manajemen SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Reporter: