Suara akademis.com|Kuantan SingingiSejak tanggal 3/2/2024 s/d kamis 15/2, terhitung 12 hari laporan Waoma Zebua ke Polres Kuansing, belum ada panggilan terhadap pihak-pihak terlapor ataupun ditahan, dikhawatir sampai kabur.
Dugaan tindak pidana penganiayaan di muka umum terhadap Waoma Zebua, diduga mencapai 5 orang terlibat oknum karyawan PT TBS (Tri Bakti Sarimas) ikut satu orang oknum security, yang terjadi pada acara pesta pernikahan yang status punya suami di alokasi batangnata lubuk ramo, kec.kuantan mudik, kab.kuantan singingi, prov.riau
Kepada Athia selaku wartawan, selama berapa hari ini pengakuan pihak terlapor dan keluarganya meminta diselesaikan secara kekeluargaan, diduga bisa saja hal itu permainan alias pola main dan sampai ini belum ada perdamaian, Kamis 15/2/2024.
Athia selaku Kaperwil provinsi riau dari media nasional dan internasional kabar investigasi.id ” siap mengawal kasus ini hingga ke titik terang atas dasar kesepakatan pihak pelapor dan siap menguji dokumennya bilamana diperlukan,
Ketust Athia.
Tidak hanya itu, Yopi Zulkarnain Selaku Pimpinan yang Menanungi beberapa perusahaan media di Indonesia, akan siap memberi bantuan Kepada Athia selaku Kaperwil Medianya mendampingi dari Pengacara Hukum untuk mengawal kasus tersebut sampai ke titik terang,
Pungkasnya.
Adapun kronologinya pada sabtu 3/2/2024 terjadi keributan pada pesta pernikahan tempat kediaman Pak risi halawa di batangnata lubuk ramo.
Waoma Zebua selaku pelapor menjelaskan, adanya penganiayaan yang terjadi terhadapnya yang dilakukan oleh terduga pelaku: Pak Herli giawa, Yura, Adi waruwu, Herdi giawa selaku security PT TBS dan Pak Santo yang megang kedua tangannya lalu megang bajunya bawah lehernya, sehingga lolos pihak lain meninjunya”, Ungkapnya Waowa.
Waoma Zebua selaku terduga korban pengeroyokan datang ke rumah Athia selaku wartawan bersama saksi Onekhesi Hia. Waoma minta dikawal untuk mencari keadilan sampai titik terang”, ungkap Waoma kepada Athia sejak sabtu malam 3/2/2024 sekira pukul 21.40 wib.
Sejak kejadian itu, baik perantaraan ataupun pihak terduga pelaku, Awak media kepada pihaknya bagai upaya konfirmasi sebelum lanjut kasus ini, namun seperti tak dihiraukan hingga berkesimpulan pihak korban membuat laporan ke Mapolres Kuantan Singingi pada sabtu malam 3/2/2024 sekira pukul 23.00 wib atas dugaan tindak pidana pengeroyokan ke mapolres Kuantan Singingi.
Masih pada malam itu sekira pukul 00.15 wib, Waoma zebua di Visum dan dironsen di IGD RSUD TELUK KUANTAN, dikawal oleh awak media dan Risman Gea anggota Polres Kuantan singingi. Namun hasil visum tersebut hingga sekarang belum diberikan pada pelapor sampai berita ini terbit pada kamis 15/2/2024. Adapun di videokan awak media bagai dokumentasi saat visum dan ronsen.
Pada senin 5/2/2024 Sekira pukul 20.16 wib s/d selesai, melalui konfirmasi dan komunikasi oleh beberapa pihak terlapor, Adapun pertemuan untuk mencoba cara kekeluargaan yang dilaksanakan di Afdeling 11 PT TBS tempat rumah Mak Santo selaku Korwil Permaniks dan belasan orang hadir, namun tak kunjung damai.
Berawal konfirmasi awak media kepada Mak Santo selaku Korwil Permaniks, Sabtu malam 3/2/2024 sekira pukul 19.57 wib, iya, ngapain ku telpon Ada apa rupanya, saya nggak tahu masalah itu”, jawab Mak Santo besoknya itu pada hari Minggu 4/2/2024 sekira pukul 13.35 wib
Lanjut nya, masih sore minggu itu sekira pukul 15.wib dikatakan lagi kalau itu kemauan kita masalah yang seperti ini dibawa ke Polres, kita sudah menjatuhkan Marwah suku Nias di Kuansing, apapun masalah suku kita dikuansig tidak boleh ditangani oleh pihak yang berwajib.
Kemudian dikatakan lagi, Apa salahnya kita bisa selesaikan dengan baik, dan kalau memang Sudah mereka pikirkan untuk selanjutnya, Yah kita hanya menunggu informasi”, tulisnya lagi Mak Santo.
Athia pun selaku wartawan, Sebelum laporan ke mapolres Kuansing pada 3/2/2024 sekira pukul 22.00 wib, juga menkonfirmasi kepada Pak herli giawa, namun pada saat itu seakan anaknya yang balas, bapakku sudah keluar Om, tulisnya.
Kemudian, Setelah sore besoknya pada Minggu 4/2/2024 sekira pukul 16.30 wib, pak Herli giawa”, maaf karena baru balas, saya sudah keluar dan HP tinggal, terkait konfirmasi tersebut baiknya turun lapangan saja dan saya dampingi.
Ujarnya seperti tak bersalah, ternyata termasuk terlapor.
iya, pak herli giawa termasuk yang minta Athia selaku wartawan ini untuk turun lapangan hingga Senin 5/2/2024 menindaklanjuti hal tersebut yang dilaksanakan di afdeling 11 PT TBS kediaman Mak Santo.
Namun tak kunjung selesai karna seperti bertele-tele pihak terlapor.
Pada pertemuan itu adapun beberapa pernyataan pihaknya sambil direkam oleh awak media bagai dokumentasi, termasuk pernyataan Pak Santo halawa yang terduga ikut terlibat dalam masalah kejadian itu, beliau yang pegang Waoma zebua hingga lolos yang lain meninju beliau”, ungkap pelapor dan saksi-saksi.
Selain Pak Santo yang mengakui karena pokok masalah maka ada terjadi keributan itu dan juga dikatakan Herdi giawa selaku security PT TPS termasuk terlapor”, tidak diundang pelapor pada acara pernikahan itu, ungkap Herdi giawa.
Sedangkan keterangan pelapor karena diundang maka datang
Pada rabu 7/2/2024 berdasarkan pelapor melalui Athia selaku wartawan untuk mempertanyakan terkait perkembangan laporannya pada 3/2/2024 akan itu awak media pada siang itu sekira pukul 12.33 wib lewat SMS WhatsApp miliknya menkonfirmasi kepada Risman gea selaku penerima laporan, namun tak dibalas saat itu hingga terbit pemberitaan pada malamnya sekira pukul 09.00 wib.
Iya karena belum dapat tanggapan akan itu lanjut awak media menkonfirmasi kepada kasat Reskrim Polres Kuansing”, iya nanti akan diberikan surat pemberitahuan kepada pelapor.
Ucap Kasat Reskrim Polres AKP Linter Sihaloho S.H, M.H pada rabu 7/2/2024 pukul 19.15 wib.
Masih malam itu, juga menkonfirmasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K, M.H ” mengatakan, Ya.. akan dicek penanganannya. Tanggapannya malam itu, Jumat 9/2/2024 pukul 05.11 wib
Setelah ditanggapi oleh Kapolres, beberapa jam kemudian pada siang itu sekira pukul 13.29 wib pihak Polres nelpon pelapor untuk menanyakan alamat pihak-pihak terlapor dan meminta pelapor bersama saksi agar datang besok itu Sabtu 10/2/2024.
Pada Sabtu itu sekira pukul 15.30 wib, sambil dikawal oleh Athia selaku wartawan”, pelapor dan dua orang saksi telah datang ke Polres Kuansing dan dimintai keterangan ataupun pernyataan tambahan dan penyidik memberi surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian kepada pelapor, Waoma.
Iya, pada Sabtu sore 10/2/2024, Waoma Zebua menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP An.Kepolisian Resort Kuantan Singingi, No.SP.Lidik/ //II/Res.1.6/2024 Reskrim tanggal 3 Februari 2024 atas dugaan terjadinya tindak pidana di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan/atau 351 ayat (1) KUH.
Sumber Reporter : Athia
(Team)