Suaraakademis.com|Pekanbaru – Kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga ilegal telah mencuat ke permukaan, disertai dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap wartawan dan LSM di Provinsi Riau. Hari ini, Lembaga Independen Bersatu (LIBAS) secara resmi melaporkan oknum wartawan berinisial RH ke Polda Riau, Jl. Patimura, Kota Pekanbaru, Selasa (13/2/24).
Laporan tersebut disampaikan oleh Lihgt Independen Bersatu (LIBAS) didampingi beberapa unsur lembaga dan organisasi PERS seperti, Ivestigasi Pamantau Pembangunan dan Hukum (IPPH), Lembaga Garuda Sakti (LGS), Ikatan Media Online (IMO) Riau, Alinsi Media Indonesia (AMI) Provinsi Riau, dan puluhan pemilik Media yang ada di Provinsi Riau.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa lembaga dan organisasi pers seperti Investigasi Pamantau Pembangunan dan Hukum (IPPH), Lembaga Garuda Sakti (LGS), Ikatan Media Online (IMO) Riau, Alinsi Media Indonesia (AMI) Provinsi Riau, serta puluhan pemilik media lainnya di Provinsi Riau, Kuasa Hukum LIBAS, Martin Zebua, SH, mengkonfirmasi laporan tersebut. Dia menyatakan bahwa RH dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik wartawan dan LSM di Provinsi Riau.
“Benar, RH sudah kita laporkan di DITRESKRIMUM Polda Riau hari ini, didampingi beberapa lembaga dan juga puluhan awak media,” jelas Zebua.
Martin Zebua menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim media dan LIBAS melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai. Mereka menemukan puluhan gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal, namun saat mencoba mendekati salah satu gudang, mereka dihadang oleh sekelompok preman, bahkan diduga ada oknum TNI yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Ironisnya, setelah melakukan penelusuran, kami menemukan bahwa seluruh jatah media dan LSM di Riau sudah diserahkan kepada salah satu oknum media, RH, di Kota Dumai,” ungkap Zebua.
“Oknum wartawan ini (RH_red) telah menggunakan nama seluruh wartawan dan LSM di Provinsi Riau demi mendapatkan ke untungan Pribadinya. Kami dari LIBAS, Media dan LSM tak pernah rerima uang dari RH. Lalu kenapa RH ini mengunakan nama kami, “tanya Zebua.
LIBAS, media, dan LSM di Riau menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima uang dari RH dan tidak mengetahui alasan RH menggunakan nama mereka untuk keuntungan pribadi. Atas dasar itu, mereka meminta Polda Riau untuk segera memproses laporan tersebut dan memanggil RH untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sudah jelas RH ini mencemarkan nama baik LSM dan Media di Provinsi Riau. Kami minta kepada Pihak Polda Riau segera usut kasus ini, dan jika terbukti salah, segera berikan hukuman sesuai UU yang berlaku,” tegas Mertin Zebua.
Ketua DPP Aliansi Media Indonesia (AMI) Provinsi Riau melalui Alexander alias Alex Cowboy, menyayangkan tindakan RH dan meminta perhatian serius dari Kapolda Riau untuk menanggapi permasalahan tersebut.
“Ini perlu perhatian serius dari Pak Kapolda Riau. Kami tidak bisa menerima oknum wartawan yang menggunakan nama media dan LSM di Riau untuk mendukung praktik ilegal di Kota Dumai,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPW Ikatan Media Online Provinsi Riau, Bowo Bawamenewi, pihaknya mengecam tindakan RH yang mengatasnamakan Media dan LSM untuk mendukung penimbunan BBM ilegal di Dumai.
“Kami dari IMO tegaskan tidak pernah menerima uang atau jatah dari oknum wartawan RH. Kenapa RH ini menggunakan nama seluruh Media dan LSM? Kami minta kepada Kapolda Riau segera proses RH ini, kami merasa nama baik kami telah tercoreng oleh ulah oknum wartawan inisial RH ini,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketum LSM Investigasi Pamantau Pembangunan dan Hukum (IPPH), Rony BT, dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Garuda Sakti (DPW LGS) Riau, Feri Yasman G, dengan kompak mengecam tindakan RH yang diduga mengaku sebagai wartawan untuk mendukung usaha penimbunan BBM subsidi di Dumai.
“Dengan adanya laporan ini, diharapkan penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum wartawan RH jika terbukti bersalah, ” tegas Feri G dan Rony BT. (Tim)