Suaraakademis.com|KuantanSingingi,Polsek Singingi telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pengroyokan, Senin (5/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku pengeroyokan berinisial SMZ (32) dan AD (34) terjadi di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing pada hari Minggu (31/12/2023) sekitar Pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar,S.H, M.H, menyampaikan, “Kronologi berawal Pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wib, korban TH (34) sedang duduk di halaman rumah sdr AP yang sedang melaksanakan kegiatan rapat arisan,
Kemudian kedua pelaku datang ke meja arisan tersebut, lalu pelaku AD (34) berkata “ Sudah selesai atau belum rapat kalian ini, kalau belum aku pecahkan meja ini nanti” kemudian dijawab oleh korban “ini bukan urusanmu, kau bukan anggota arisan” kemudian pelaku SMZ (32) langsung memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai bagian wajah korban sehingga korban terjatuh, kemudian setelah itu pelaku AD (34) ikut memukul dibagian kepala korban, atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yakni Surat Visum Et Refertum Nomor : 445/ PKM, tanggal 31 Desember 2023, dan menindak lanjuti laporan korban pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 ke Polsek Singingi sekira pukul 16.00 wib.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi saksi, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku selanjutnya pelaku SMZ (32) dan AD (34) mengakui perbuatannya sehingga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan diamankan di Polsek Singingi,” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing (UG)