Suaraademis.com|PERHENTIANRAJA- Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus bandar Narkoba AG (43) di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 0.83 gram,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri.
Peristiwa penangkapan ini berawal, unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi bahwa di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.
Mendapat informasi tersebut saya memerintahkan Ps. Kanit Reskrim AIPDA Agus Kurnia, bersama team Opsnal melakukan penyelidikan, “Saat tiba di lokasi team melihat ada orang yang sedang duduk-duduk di jalan pinggir sungai melihat hal tersebut team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu didalam saku jaket dan 3 paket diduga shabu lainnya didalam topi yang disembunyikan oleh AG.
“Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual/di edarkan kepada pembeli,” tambah Kapolsek.
Selain Narkotika jenis shabu team juga mengamankan Handphone merk StrawBerry warna putih, topi warna hitam, plastik klip bening kosong dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,”Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut,”Pungkasnya.