Suaraakademis.com|KUANTANSINGINGI,- Polsek Singingi Hilir melaksanakan operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Debi Setyawan,SH.,MH beserta AIPTU Toni, BRIPKA Alek, SH, BRIPKA Riki H. dan BRIPKA Randi.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan,
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 09.30 WIB, Kapolsek AKP Agus Susanto, SH,MH, memerintahkan kanit Reskrim IPDA Debi Setyawan, SH.,MH, untuk melakukan penindakan. Kemudian Kanit Reskrim beserta personil Polsek Singingi Hilir langsung mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH, MH, mengatakan bahwa, ”Saat sampai di TKP, ditemukan 2 ( dua ) unit rakit penambangan emas tanpa izin yang sedang tidak beraktivitas,”
“Kemudian terhadap unit rakit yang ditemukan tersebut langsung dilakukan tindakan dengan cara merusak dan membakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKP Agus.
Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH, MH, mengatakan bahwa, ”Tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Agus mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing