SUARAAKADEMIS.COM||Medan : Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera), resmi melaporkan oknum Asisten Manager Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Keamanan (K3) PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) berinisial NS.
Tuduhannya, NS diduga telah menerima gratifikasi atau suap dari sejumlah proyek pengadaan perlengkapan K3 sejak ia menjabat di tahun 2021 silam.
Laporan berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut langsung dilakukan Sekjen DPN Formapera Bambang Syahputra ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Jumat siang (24/1/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Bembenk ini, semua yang mereka laporkan sesuai dengan hasil investigasi dan melakukan pengecekan ke lapangan, meski awalnya Formapera tak menyangka bahwa indikasi gratifikasi itu terjadi di saat PLN gencar mengkampanyekan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Berdasarkan hasil investigasi Tim Formapera, dugaan korupsi yang terjadi lewat proyek pengadaan barang perlengkapan K3 untuk Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, atau termasuk saat terjadinya pandemi Covid-19. Namun sesuai temuan di lapangan, indikasi yang paling mencolok adalah terkait proyek pengadaan barang kebutuhan K3 yang dipercayakan kepada vendor (mitra kerja PLN) yang memenangkan proyek,” ungkapnya saat ditemui usai menyampaikan laporan.
Beberapa item proyek yang terendus menjadi pintu gratifikasi itu lanjut Bembenk, seperti proyek pengadaan helm, kacamata, masker, rompi, sarung tangan, sepatu, Body Harness (sabuk pengaman yang digunakan petugas kelistrikan untuk menghindari bahaya jatuh dari ketinggian), Safety Belt, Pembelian dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR), pemeliharaan Hydran, perlengkapan pencegahan kebakaran lainnya, pengadaan Hand Sanitizer, pembelian masker pegawai antisipasi Covid-19, pengadaan alat screening test untuk pemeriksaan kesehatan berkala, pengadaan CCTV, pembangunan portal kantor dan parkir, pos Keamanan di PLN UID Sumut serta berbagai perlengkapan lainnya.
“Proyek itu bernilai ratusan juta rupiah atau mencapai miliaran rupiah jika dirangkum sepanjang tahun yang kami catat. Dan ternyata terindikasi kuat menjadi pintu masuk bagi oknum Asmen di K3 PLN UID Sumut itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Diduga kuat, korupsi yang terjadi berupa gratifikasi lewat penerima fee (komisi) dari vendor kepada oknum pejabat K3 di PLN tersebut, sebagai tanda terima kasih,” tegasnya.
Menurut informasi, sambungnya, pemberian fee itu terpaksa dilakukan vendor untuk memuluskan jalannya agar ke depan mereka tetap mendapatkan proyek tahunan, mengingat perlengkapan K3 merupakan sarana utama di PLN.
“Karena itu, Formapera meminta Subdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu segera menindaklanjuti Dumas dari Formapera, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi lewat gratifikasi di bidang K3 PLN UID Sumut, memeriksa seluruh kontrak kerja baik pengadaan barang, pemeliharaan dan setiap ketiap kegiatan bidang K3,” tukasnya.
Di samping itu, Formalera juga meminta penyidik memeriksa pejabat K3 PLN UID Sumut khususnya Assiten Manajer K3 berinisial NS yang diduga kuat sebagai oknum yang paling menikmati uang negara lewat praktik suap.
“Periksa rekening pribadi Mandiri NS dan rekening milik dia lainnya yang diduga tidak sesuai dengan laporan LHKPN ke KPK tahun 2022 yang hanya sebesar 700 juta lebih. Periksa seluruh pekerjaan dan pengadaan lainnya yang berkaitan dengan bidang K3 dan secara tegas kami minta tangkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang diduga menerima aliran dana gratifikasi itu, baik berupa uang segar atau pun hadiah,” pungkasnya.
Sementara, NS yang coba dikonfirmasi via whatsapp cenderung bungkam.