SUARAAKADEMIS.COM||Tangerang,Serikat Tranportasi Daring Independen STDI ,menolak keras wacana atau rencana pemerintah yang akan menaikkan pajak semua kendaraan berbahan bakar fosil, termasuk sepeda motor.Minggu 21/1/2024
Pasalnya, hal tersebut akan memberikan beban lebih besar kepada para pengemudi ojek daring dengan adanya kenaikkan biaya kepemilikannya.
Mengingat harga bahan bakar minyak (BBM) saja kerap kali naik. “Kami tidak setuju atau menolak kalau pajak sepeda motor dinaikkan.
Akan memberi beban yang sangat berat kepada para pengguna, khususnya ojek,” ucap Ketua Umum Serikat Tranportasi Daring Independen (STDI) Iwan Setiawan atau sering di panggil toyang dikomunitas. Menurut toyang motor konvensional sejauh ini masih menjadi alat transportasi yang optimal untuk mencari nafkah bagi mitra pengemudi ojek online.
Kalau nantinya pajak motor naik, maka berpotensi berdampak pada jutaan pengemudi ojek online. Padahal ia berharap pemerintah memberikan insentif khusus kepada setiap pengemudi ojek online lewat pemotongan pajak kendaraan roda dua.
“Saya mengerti tujuannya supaya menekan emisi dan membuat ojek itu mulai memakai motor listrik. Tetapi kan fasilitas motor listrik belum rata, masih sulit dicari.
Kebijakan atau aturan yang dipaksakan Malah akan menimbulkan masalah baru,” ucap toyang kepada media.pemerintah harus memberikan potongan pajak pada pengemudi ojek online. Saya harap saat pengambilan keputusan, kami dilibatkan agar solusi yang dipilih tepat sasaran,” ujar
Toyang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah berencana untuk menaikkan pajak sepeda motor konvensional atau berbasis bensin.
Menurut Luhut, rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara. “Kita juga tadi rapat, berfikir sedang menyiapkan menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non listrik,” kata dia, Kamis (18/1/2024).
Luhut belum merinci kapan ketentuan itu direalisasikan. Jenis pajak yang hendak direvisi pun belum dirincikan.
Tetapi tujuannya, supaya pajak itu akan dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.
Penulis : Tim