Suaraakademis.com|Taluk Kuantan – Berawal dari Informasi salah seorang masyarakat Desa Pintu Gobang Kari yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya menghubungi wartawan melalui Telpon Seluler Sabtu pagi (20/1 2024) Kepada Wartawan KupasKasus .com meminta untuk di bantu dalam pemberitaan terkait isu yang sedang center di Desa atas atau menjadi pembicaraan oleh warga di beberapa warung kopi di Desa Pintu Gobang Kari
Dalam pembicaraan melalui telpon tersebut bersama Narasumber menyebutkan bahwa Ketua BPD Desa Pintu Gobang Kari tidak tinggal di Desa dan berdomisili Di Sentajo Raya, sementara Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Ketua BPD harus berdomisili di desa yang bersangkutan
Ditambah lagi anggota BPD lainnya malah ada yang sudah menikah dan pindah ke Provinsi tetanga Bukittinggi Sumatra Barat terang Narasumber
Dari informasi yang di dapat tersebut wartawan mencari kebenarannya dan segera Mengembangkan informasi tersebut dengan cara menghubung Ketua BPD Pintu Gobang Kari M Donal ilham melalui telpon dan mengajak untuk berjumpa guna konfermasi dan wawancara terkait dari isu tersebut, dan berharap dapat menjelaskan dari berita tersebut, padahal yang sebelumnya sudah memperkenalkan diri dahulu sebelum percakapan di mulai.
“Kenalkan Dinda saya neneng wartawan dari Kupaskasus, dan ingin menanyakan terkait isu yang beredar atas, yang mempertanyakan domisili Dinda sebagai Ketua BPD, dan anggota Dinda yang sudah menikah dan pindah ke Provinsi Lain yaitu Sumatra Barat apa kah ini benar dinda ujar Wartawan.
Kemudian di balas dan di jawab oleh Ketua BPD Donal Ilham “KK dari mana dan apa medianya, (padahal sudah di jelaskan dari awal) saya tidak bersedia jumpa dan tidak mau di konfermasi, dan saya tidak mau masuk dalam pemberitaan karena “kalian wartawan di Kuansing ini tidak Botul de dan pembohong ujar Ketua BPD Donal dari telpon,
Dari kata-kata yang di keluarkan ketua BPD tersebut yang sudah merendahkan dan menghina profesi wartawan tentunya tidak bisa di terima oleh wartawan dan segera memberitahu kepala Desa terkait atas penghinaan kepada media di Kuansing, dan di jawab oleh pj Kades triwan Marlius hanya bisa dan mengingatkan kepada Ketua BPD untuk berkomunikasi dengan baik kepada media, dan jawab apa adanya saja jawab pj kades
Untuk itu kami seluruh wartawan se Kuansing diminta kepada Ketua BPD Pintu Gobang Kari untuk segera Minta Maaf kepada wartawan kuansing melalui Media dalam waktu 2X 24 jam dan selanjutnya meminta kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby agar mengevaluasi dan mengkaji ulang jabatan dan SK Donal Ilham sebagai Ketua BPD yang telah melukai hati wartawan se Kuansing (Neneng)