SUARAAKADEMIS.COM||Medan-Otonomi Daerah atau Desentralisasi adalah solusi yang diambil tokoh-tokoh reformasi.Sebagai Respon terhadap pola sentralistik dimasa Orde Baru.
Meski belakangan dirasakan adanya gejala resentralisasi, dengan banyaknya kewenangan Daerah (Provinsi dan kabupaten/kota) yang ditarik ke pusat, khususnya di bidang perizinan.
Demikian KH. Muhammad Nuh, mengawali dialog kebangsaan yang digagas DPP Forum Suara Pemilih Independen Indonesia (FOSPINDO) dengan mengangkat tema” Peran Tokoh Aktivis LSM dan ORMAS Mewujudkan Sumut Rumah Kita” Ahad (14/1/2024) di Jln Kasuari No. 60 C Sei Sikambing B Medan.
Dalam pembukaan dialog kebangsaan, Ketua Umum DPP FOSPINDO, Ir. Sabar Sihite sengaja menghadirkan pembicara tunggal KH Muhammad Nuh, Anggota DPD RI yang juga Caleg Patahana DPD-RI untuk Periode 2024-2029 dengan Nomor urut 14 Dapil Sumut.
Dalam diskusi kebangsaan banyak permasalahan krusial mencuat seperti banyaknya jalan nasional yang rusak.
M. Nuh menanggapi banyaknya jalan yang rusak tidak terlepas tentang pembagian kelas jalan, ada jalan nasional, jalan provinsi dan jalan daerah, ini semua merujuk kepada sumber pendanaan.
Kualifikasi kelas jalan sudah diatur guna menopang kendaraan yang melintas.
Namun apa yang terjadi? Jalan desa pun kalau ada pembangunan proyek, pembangunan perumahan oleh developer atau masyarakat, biasanya kendaraan bertonase berat mengangkut tanah timbun pasir, dan lainnya, ini memperpendek usia jalan.
Saat ini jalan nasional yang rusak di Sumut ada sepanjang 2.600 kilo meter,” ungkap Nuh
Tentu diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, bukan saling melempar tanggung jawab.
Jalan nasional sumber pendanaannya berasal dari APBN tapi perawatannya diserahkan dana dan pengerjaannya ke daerah,” ungkap Nuh.
Di Sumatera Utara banyak terjadi menyangkut konflik pertanahan, dalam hal ini diperlukan kebijakan yang jelas dari pimpinan tertinggi di eksekutif yakni Presiden.
Seperti kasus tanah eks HGU PTPN 2 yang berlarut-larut menyebabkan lahan tersebut tidak produktif, dan pada saat bersamaan berdiri bangunan perumahan, sementara masyarakat bawah berstatus penggarap liar.
Ini tentu perlu penanganan serius serta regulasi yang jelas sehingga tidak terjadi konflik yang berlarut-larut. Di Sumatera Utara Konflik masalah tanah antara investor dan rakyat tertinggi, termasuk sektor pelayanan publik yang kurang memberikan pelayanan,” ujar Anggota Komite I M. Nuh membidangi Pertanahan, Pertahanan, dan Pemerintahan ini dihadapan peserta dialog kebangsaan.
Tentang posisi dan keberadaan anggota DPD RI mewakili Sumatera Utara masih kurang dirasakan.
Menanggapi hal tersebut Muhammad Nuh mengakui hal itu,
karena menyangkut kewenangan.
Maka akan dibuka kesempatan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi.
Nantinya akan dibedah permasalahan tersebut, dan bila terkait dengan kewenangan daerah, diupayakan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD, disampaikan kepada pemerintah pusat untuk bahan masukan dan pertimbangan.
Dialog kebangsaan dipandu moderator Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Periode 2013-2023.