Suaraakademis.com||Tangerang_Kamis, 4 Januari 2024. Permohonan pencatatan organisasi Ojek Online ini diterima langsung oleh kepala Disnaker Kota Tangerang, Kamis, 4 Januari 2024 di Jln. Perintis Kemerdekaan no.1
Bpk Ujang Hendra Gunawan menyampaikan “kami menerima permohonan serta berkasnya, kita tunggu prosesnya setelah kita pemeriksaan nanti kita tindak lanjuti”Sambutan hangat beliau menambah semangat kita Ojol.
Mulanya STDI ini adalah kelompok kecil atau biasa disebut didunia perojolan sebagai BC BC (Base Came) trotoar yang mana banyak ojol mengalami kendala dengan aplikasi maupun di lapangan khusus dengan customer seperti tepat di hadapan kami, ratusan rekan-rekan kami sesama ojol berada di Tangcity seberang kantor Disnaker mereka sedang bekerja mencari nafkah untuk keluarga.
STDI yang dideklarasikan pada peringatan hari hak Azasi Manusia (HAM) 10 Desember 2024 adalah momentum baik bagi kita semua Ojol Indonesia, yang mana bayak Ojol yang mengalami ketidakadilan, kerja online panjang 10-12 jam perhari dengan ketidakpastian pendapatan, Tegas Iwan Setiawan ketua STDI terpilih.
Oleh karenanya STDI sudah tepat didibangun sebagai rumah besar bagi para Ojol Di Tangerang dan sekitarnya untuk menjadi sekolah para ojol alat pemersatu, alat perjuangan untuk mengurangi masalah-masalah yang diselesaikan secara personal menjadi permasalahan umum para ojol yang notabene 5-6 juta jumlahnya di Indonesia. Imbuhanya.
Dihubungi secara terpisah, Sujak Supriyadi kepala departemen Advokasi STDI menyampaikan bahwa yang namanya pencatatan serikat buruh/pekerja adalah Hak Dasar Manusia sebagai manusia.
UU Dasar 1945 sudah sangat jelas, undang -undang no.21 tahun 2000 tentang serikat buruh/pekerja
juga sangat jelas, berorganisasi dilindungi tidak ada satupun yang melarang memaksa,
Jadi jangan takut berserikat karena berserikat itu 100 Persen halal dan menjadi gaya hidup.