Suaraakademis.com.|Gunungsitoli —Beredar informasi AMP yang berada dibandara Binaka diduga tak memiliki izin, pihak pemerintah kota Gunungsitoli sudah berulang kali Mengsurati pihak Bandara terkait persoalan izin, Namun sampai hari ini belum mampu membuktikan. Sabtu 23/12/2023
Atas kejadian tersebut LSM PERKARA kepulauan Nias menyurati pihak bandara Binaka, Namun sampai saat ini tidak menggubris,
Menurut ketua LSM PERKARA kepulauan Nias Afdika pertama lase saat dikonfirmasi awak media,
Menyampaikan, ” Saya melihat AMP yang berada dibandara Binaka kebal hukum sehingga sudah satu tahun beroperasi tanpa izin berjalan terus,
Kita sudah surati mereka beberapa hari lalu namun tidak dibalas, kita tetap akan tindak lanjuti persoalan untuk mencari keadilan “, Tuturnya ketua LSM PERKARA itu.
Ditempat terpisah Jonson Silitonga selaku PPK pada kegiatan pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via Whatsapp terkait tidak ada izin AMP yang berada dibadara binaka tersebut, Namun yang bersangkutan tidak menjawab sama sekali
Sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah kota Gunungsitoli hanya sebatas mengirimkan surat kepada pihak AMP yang ada dibandara binaka namun tindakan selanjutnya tidak ada sama sekali dan pemerintah kota Gunungsitoli belun memberikan penjelasan secara resmi terkait sejauh mana perkembangan persoalan tersebut.(RW)