Suaraakademis.com.|Sibolga, Sumut — Dinas komunikasi dan informatika kota sibolga yang di naungi salah satu kepala dinas Drs. Sofiyan,MM diduga cara pengalokasian dan realisasi dana yang di kucurkan dari APBD tahun 2022, untuk kota sibolga tidak terarah sesuai tujuan, informasi dikutip dari salah satu nara sumber di kota sibolga senin 04/12/2023.
Sehubungan informasi yang diterima dari salah satu lembaga/organisasi di lapangan, mengatakan kalau Dana yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kota sibolga realisasinya tidak tepat sasaran, dan para penggiat sosial dari LSM PERKARA Samsir Harahap menduga keras kalau anggaran yang diterima kadis kominfo disalah gunakan dan diduga Di Mark-up atau penggelembungan belanja modal,” Ucapnya.
Penggiat sosial ini juga mengatakan pada Media suaraakademis.com kalau dia sudah mengecek data dan rincian dana anggaran yang diterima dinas kominfo dari APBD tahun 2022.
“Saya sudah teliti secara detail dan bahkan kami dari tim investigasi sudah mempelajari beberapa poin data dan rincian anggaran ini, Adapun Data dan rinciannya sebagai berikut:
1.Belanja kawat/faksimili/internet/TV Berlangganan. Spesifikasi Pekerjaan Fiber Optik Internet Dedicate 400 Mbps. Dengan dana Rp.2.046.000.000-( Dua milyar, empat puluh enam juta rupiah).
2.Pembuatan Projek Paket Video Dokumentasi. Dengan Dana Rp.197.770.000.(Seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah).
3.Pembuatan APLIKASI SMART CITI SATU DUA Dengan Dana Rp.136.607.000.(Seratus tiga puluh enam juta tujuh ribu rupiah),”Tutur Samsir.P.
Selanjutnya Samsir, selaku Ketua tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara(LSM PERKARA) ini sudah mencoba untuk konfirmasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan lewat Whatsap atau Telepon selular nya di nomor 081361xxxxxx, namun tidak ada jawaban bahkan tidak direspon, padahal jelas kita ketahui bahwasanya lembaga dan organisasi masyarakat dan pemerintah saling bekerjasama dalam penyelenggaraan negara, dan perlu adanya keterbukaan informasi publik, Sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sudah berulang kali saya mencoba untuk konfirmasi kepada Pak kadis Drs.Sofyan,MM tapi tidak pernah ditanggapi, dan kami akan membuat pemberitaan dan jika pemerintah tidak menggubris maka kami akan membuat laporan pengaduan kepada APH, inspektorat, polres, kejari, dan bahkan ke Kejatisu, karena Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi Undang-undan No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dan masih berlaku,” Tutup Samsir.
(Henri.M)