Suaraakademis.com.|Kuasing – Penanaman pohon Reboisasi dikawasan hutan lindung yang dikerjakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Pengendalian Das Hutan Lindung Balai pengelolaan Daerah Aliran Indah Giri Rokan, diduga Gagal total dan tidak ada rimbanya, Rabu 29/11/2023.
Pelaksanaan pekerjaan tanaman pohon Reboisasi tersebut yang berlokasi dibukit betabuh, di dua Kabupaten. Pertama di daerah Kuantan Singingi dan kedua didaerah Kabupeten Inhu ditengah tengah kebun salah seorang pengusaha sukses.
Dan tidak tanggung – tanggung anggarannya yang dikeluarkan sebesar 40.1 Miliar. Besar luasnya sekitar 5000 hektar, dan dibagi menjadi 29 kelompok tani, yang terbesar anggaran di daerah Kabupaten Kuantan Singingi diduga diperkirakan kerugian Negaran hampir mencapai 40.1 Miliar. penanaman pepohonan tersebut, Diduga gagal total serta tidak ada hasilnya sama sekali.
Dari pantauan awak media dilapangan penyebab tanaman Reboisasi tersebut gagal tidak ada hasilnya, diduga hanya modus serta menghamburkan uang Negara.
Diduga tidak ada keserius penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas pengusaha yang berada dikawasan tersebut. Namun terlihat sampai saat ini masih beraktifitas seperti biasa, sehingga tanaman Reboisasi kalah dengan sawit pemilik mafia tanah yang tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum.
Salah satunya tanaman Reboisasi yang dikatakan gagal tersebut terpantau oleh awak media tengah perkebunan kelapa sawit milik H.Ramadi Melky/Melona di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing Riau.
29/11/2023
Luas kebun sawit H.Ramadi tersebut diperkirakan sekitar 1000 hektar tanpa ragu karena diduga peliharaan para oknum pejabat tinggi negara baik didaerah Riau maupun dipemerintah pusat, karena tanpa ragunya beraktivitas walaupun dirinya dianggap cakap dengan hukum atau aturan perundang undangan, hingga beraninya H.Ramadi lokasi tersebut dibuat parit gajah sebagai batas disekeliling kebun sawit milikinya seakan sudah disahkan oleh pejabat negara.
Seharusnya negara atau Presiden Jokowi harus turun tangan untuk menuntaskan permasalahan tersebut, dan memerintahkan KPK mengusut tuntas anggaran reboisasi tersebut karena sudah jelas negara telah mengalami kerugian, mulai dari anggaran taman reboisasi, anggaran pengawasan dan pemeliharaan hutan lindung tersebut yang selalu bergulir setiap tahun untuk dianggarkan tetapi mereka tidak bekerja secara benar sesuai sumpah janji mereka dibawah kita suci.
Pihak Dinas pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada bulan Maret 2023, saat dikonfirmasi melalui surat resmi perihal keberadaan pengusahaan lahan tersebut, yang dilakukan oleh H.Ramadi. di jelas dari surat balasan yang diterima, bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tegas mengatakan bahwa Ramadi Melki (PT. MIlona) bukan merupakan objek pajak alias tidak pernah melakukan kewajibannya sebagai warga negara (objek pajak) atas kepemilikan lahan seluas kurang lebih 1000 hektar di lokasi tersebut.
Pelapor: utema Gea