Suaraakademis.com.| Kuantan Sengingi- Polsek Singingi melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kelurahan Muara lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing bertempat di gedung serbaguna Kantor Camat Singingi Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Senin (27/11/2023) pukul 09.50 WIB.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Singingi Saparman, ST, Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH, MH, Kabid BPBD Kabupaten Kuansing Yan Asnudi, S.Pd, M.Pd, Daranmil 09/Singingi KAPTEN INF Yunasri, Lurah Kelurahan Muara Lembu Safi’i, Kades se kecamatan Singingi / yang mewakili, MPA yang hadir kurang lebih 40 orang.
Saparman, ST, (Camat Singingi) dalam sambutannya mengucapkan, “Mari kita sama-sama mengajak masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di Kecamatan Singingi, penanggulangan Kebakaran Hutan dan lahan tidak bisa hanya 1 instansi saja yang bertanggung jawab, melainkan kita semua, oleh karena itu mari kita semua bersama-sama bersinergritas dalam melakukan pencegahan Karhutla dikecamatan Singingi,”
“Lakukan koordinasi antara pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dlm pencegahan Karhutla dikec Singingi kepada masyarakat, Siap kan semua peralatan Karhutla guna mengantisipasi jika suatu saat terjadi Karhutla, Agar MPA dikec Singingi selalu siap jika terjadi Karhutla dan lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ucap Camat Singingi.
Penyampaian materi oleh Kabid BPBD Kab Kuansing Yan Asnudi, S.Pd, M.Pd, “Adapun dasar hukum Kebakaran Hutan dan lahan yakni UUD No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UUD No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UUD No 39 tahun 2014 tentang perkebunan ,”
“Bantuan bencana akan disalurkan melalui BPBD terlebih dahulu dan selanjutnya disalurkan kepada yg membutuhkan, penanggulangan bencana alam di pimpin oleh BPBD yg didampingi oleh TNI/Polri, Pol PP,dan Damkar, bencana terbagi dua yakni bencana alam dan bencana non alam, bencana alam seperti, banjir, gempa, longsor sedangkan bencana non alam seperti salah satu nya Covid dan bencana alam tidak bisa kita ketahui kapan terjadi nya maka dengan itu perlu bagi kita untuk siap dalam penanggulangannya,” ujar Kabid BPBD Kab Kuansing.
Penyampaian materi oleh Daranmil 09 Singingi menyampaikan “Mari kita menghimbau kepada masyarakat yg ingin membuka lahan perkebunan agar tidak melakukan dengan cara membakar, Kami sudah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya melakukan pembakaran hutan dan lahan, banyak dampak kebakaran hutan dan lahan yg tidak baik bagi masyarakat, maka dari itu mari kita bersama-sama memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla”.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH, MH, mengucapkan “Kami Polsek Singingi melalui Babinkamtibmas telah menyampaikan maklumat dengan cara menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, jika ada terjadi kebakaran hutan dan lahan mari kita sama-sama melakukan pemadaman dan bersinergi dalam upaya pemadaman,”
“Di Desa kebun lado ada terjadi Karhutla dan kejadian tersebut sedang dalam tahap proses penyelidikan penyidik Polsek Singingi dan Polsek Singingi telah melakukan himbauan kepada masyarakat jika ada ingin membuka lahan jangan dilakukan dengan cara membakar,” ungkap Kapolsek.
Kegiatan sosialisasi ini memberikan informasi tentang bahaya karhutla, cara melaporkan kebakaran hutan dan lahan, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya karhutla. Masyarakat diajak untuk turut aktif dalam mengawasi wilayah sekitar mereka dan melaporkan potensi kebakaran segera kepada pihak berwenang,” tutup IPTU Riduan mengakhiri.
Sumber: Humas Polres Kuansing