Diduga Tak Kantongi PBG, Aktivis Minta Walikota Medan Tindak Tegas Pemilik Bangunan
Suaraacademis.com || Medan Deli Sumut – Bangunan gedung dengan lebar sekitar 20 meter dan panjang sekitar 150 meter di jalan Kayu Putih Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli disoal. Aktivis kota Medan, AR Ahmad (51) minta Walikota Medan, M. Boby Hafif tindak tegas pemilik bangunan. Senin (27/11/2023) pukul 18.00 Wib.
“Kami dengar ocehan warga setempat yang menyebut bngunan gedung yang tinggi dan panjang itu belum kantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) padahal bangunan pagar betonnya sudah selesai dikerjakan. Ini dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan” kata AR Ahmad di sekitar lokasi bangunan.
“Kita minta Walikota Medan segera mengambil langkah tegas agar pemilik bangunan gedung segera mengurus PBG”, lanjut AR Ahmad.
Pantauan suaraacademis,com dan Aliansi Wartawan Medan Utara di lapangan, bangunan gedung yang disebut sebut tempat tumpukan barang usaha itu mepet ke dinding rumah-rumah warga, ruangan yang tersisa tidak dapat dilintasi manusia. Tidak terlihat plank PBG di lokasi bangunan.
“Tinggal nunggu izin bangunannya aja itu bang, infonya gudang ini nantinya untuk penyimpanan barang barang usaha,” cetus warga yang berdampingan dengan dinding tembok bangunan.
Sebelumnya Camat Medan Deli himbau pemilik bangunan untuk segera urus PBG. Namun himbauan tertulis Camat Medan Deli tertanggal 8 Agustus 2023 itu diabaikan pemilik bangunan.
Pekerjaan bangunan gedung di jalan Kayu Putih Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli itu bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang terkait mendirikan bangunan gedung, diantaranya Perwal kota Medan nomor 41/2012, Perda kota Medan nomor 1/2022, Peraturan Wali kota Medan nomor 16/2021, serta surat perintah Wali kota Medan nomor 800/11785.
Pemilik bangunan gedung belum berhasil dikonfirmasi, pintu keluar masuk bangunan tertutup rapat.
Camat Medan Deli, Indra Utama, S.STP, M.SI ketika dikonfirmasi suaraacademis.com dan Aliansi Wartawan Medan Utara benarkan pihaknya sudah beri himbauan kepada pemilik bangunan.
“Kita tunggu dari Satpol PP dan Perkim untuk penindakannya. Pihak Kecamatan sudah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan”, kata Indra Utama. ( SRL )