Suaraakademis.com.|Kampar — Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial KU (48) warga Desa Lipat Kain yang diduga pelaku ilegal logging, Jum’at (24/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Raya Lipat Kain – Pekanbaru Desa Kebun Durian Kecamatan Kampar Kiri yang saat itu mengendarai mobil Colt Diesel BM 9721 ZO yang bermuatan kayu campuran.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, “terduga pelaku berhasil diamankan berkat laporan masyarakat yang datang langsung ke Desa Sei Geringging melihat ada mobil Mitsubishi colt diesel yang sedang memuat kayu olahan,” ucapnya.
Berkat informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriadi beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 17.00 Wib ditemukanlah mobil colt diesel nomor polisi BM 9721 ZO di Jalan Raya Lipat Kain-Pekanbaru yang bermuatan kayu dan selanjutnya sopir dan barang bukti dibawa Ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek.
“Barang bukti yang berhasil diamankan mobil Colt Diesel Nomor Polisi BM 9721 ZO yang bermuatan kayu campuran, surat Nota amgkutan, surat daftar kayu olahan, foto copy surat lelang dan foto copy sirat angkutan lelang tahun 2022,” pungkas Rahmadani.
Kasat reskrim
Dari hasil pemeriksaan Sementara, terduga Pelaku kita kenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU NO 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.
Namun kami sat reskrim polres kampar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku tersebut. Ada beberapa upaya penyelidikan lebih lanjut yg kami lakukan terhadap terduga pelaku maupun terhadap BB kayu tersebut.