Suaraakademis.com.|Sibolga, Sumut –Salah satu kantor dinas perpustakaan di kota sibolga jadi sorotan Media, dan lembaga, pada saat Salah satu penggiat sosial dari lembaga independen LSM KPK-RI PUSAT, Merdeka Manalu Turun ke lapangan kamis tanggal 23/11/2023 di sibolga.
Merdeka.M, Mengatakan kepada media ini kalau kepala dinas perpustakaan kota sibolga Leonard Arianto Marpaung Alergi terhadap LSM dan Wartawan, dia juga mengungkapkan kalau setiap datang kekantor untuk menjumpai selalu tidak ada di tempat.
“Saya sudah berulangkali datang ke kantor dinas perpustakaan ini, namun belum pernah saya bertemu dengan pak kadis, jangankan bertemu dihubungi lewat Chat maupun Telepon saja tidak di respon, ” Ucapnya
Selanjutnya ada juga sumber lain dari LSM PERKARA, Henri. M, mengatakan hal yang serupa, kalau Pak kadis selalu keluar dari kantor pada saat jam kerja, maka dari itu para penggiat sosial baik dari Media maupun dari lembaga Menduga keras kalau Leonard Arianto Marpaung selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan kota sibolga sering tidak masuk kantor, dan Alergi terhadap para wartawan dan LSM.
“Sering kali saya datang ke kantor ini, namun saya tidak pernah melihat pak kadis, dan setiap saya datang dan saya tanya sama pegawainya yang bernama Fitri, selalu mengatakan, Pak Marpaung keluar kota, Rapat, Belum datang, gak masuk, bahkan berturut-turut sampai tiga hari saya datang ke kantor belum pernak jumpa,”Tandasnya.
Jelas-jelas kita mengetahui kalau Media dan Lembaga Masyarakat ada hubungan Mitra dan kerjasama dengan pihak pemerintahan, dan kita tau Kalau sesuai UU No.40 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik(KIP)
Dan UU No.28 Tahun 1999 Pasal 8 dan 9 tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Kepres No 74 Tahun 2001 tentang organisasi/lembaga masyarakat memiliki Hak pengawasan terhadap pemerintah.
Dan Peraturan pemerintah No.94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
UU No.20 tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) perubahan dari UU No.5 tahun 2014 Tentang Aparat Sipil Negara,” Ucapnya
Henri, juga menyampaikan supaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (PEMPROVSU), PJ Gubernur Sumatera Utara, Bpk. Hassanudin serta Walikota Sibolga Bpk. H. Jamaluddin Pohan, Menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku kepada setiap ASN maupun PNS yang melanggar hukum dan Peraturan yang disahkan oleh negara Republik Indonesia,” Tutupnya.(Hendrik)