Suaraakademis.com.|Kuantan Singingi — Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH Kembali berhasil meringkus tersangka Perantara jual beli narkoba jenis sabu berinisial JS (46) pada Kamis (02/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH mengatakan, pada saat penangkapan, Tim mata elang Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Ya, barang bukti yang ditemukan antara lain 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca virex ,1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit warna hitam BM 5712 KH, 1 (satu) unit hand Phone merek Infinix warna hijau toska,” ujarnya.
Sedangkan kronologis kejadian jelas Novris, bermula pada Kamis (02/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB ketika Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi Narkotika . Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Mata Elang yang langsung dipimpin Oleh Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pada sekitar pukul 15.00 WIB, Tim mata elang berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di depan warung di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan saat dilakukan penangkapan terhadap Sdr JS ditemukan 1 (satu) buah kaca virex dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong depan sebelah kiri yang digunakan oleh Sdr JS , saat diintrograsi, Sdr JS menerangkan bahwa 1 (satu) buah kaca virex dan 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabu adalah milik Sdr JS yang di beli dari Sdr LL (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang Sdr RB (DPO), yang kemudian rencannya 1 (satu) paket narkotika tersebut akan di serahkan kepada Sdr RB (DPO)
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka JS menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan narkotika.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” ujarnya.
Sumber : Humas Polres Kuansing