Suaraakademis.com.|Nias Barat —Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Penanaman Modal PTSP bersama KP2KP Kota Gunungsitoli laksanakan Layanan Diluar Kantor (LDK) dalam rangka Pojok Pajak bagi masyarakat Nias Barat.
Kepala DPM PTSP, Salome Waruwu, S.IP., M.M bersama Staf menerima kedatangan KP2KP Kota Gunungsitoli dan langsung menghadap dengan Sekda Kabupaten Nias Barat, Sozisokhi Hia, S.H., M.M di ruang kerja Sekda, di Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Rabu (01/11/2023).
“Dalam sambutanya, Sekda Nias Barat mengucapkan terimakasih atas layanan ini dengan harapan masyarakat Nias Barat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengkonsultasikan hal–hal yang terkait dengan pajak pribadi, pajak usaha, dan pajak lainnya”, harapnya.
“Untuk itu di himbau kepada semua masyarakat wajib pajak bahwa, layanan pojok pajak ini dilaksanakan mulai tanggal 1 s/d 3 November 2023 pada jam kerja, bertempat di Kantor Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat, jalan Soekarno Hatta Blok C-01 No.1 belakang kantor Bupati”, himbau Sekda Sozisokhi Hia.
KP2KP Gunungsitoli, Andre Parulian dan Mhd. Iqbal Nugroho menjelaskan dalam rangka pelaksanaan Layanan Diluar Kantor (LDK) KP2KP Gunungsitoli berupa pojok pajak, memudahkan kepada masyarakat Nias Barat untuk mendapatkan layanan maksimal dan tidak capek-capek ke Kota Gunungsitoli untuk mengurus kebutuhannya dalam hal pajak.
“Lanjutnya, dalam rangka kegiatan Layanan Diluar Kantor (LDK) ini berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dan meluangkan waktu sebaik-baiknya”, tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Nias Barat, Salome Waruwu, S.IP., M.M dalam pertemuan seluruh Kabid, Kasi dan Staf serta Tenaga Jass DPM-PTSP memberikan arahan dan petunjuk serangkaian kegiatan layanan Pojok Pajak terkait pajak pribadi, pajak usaha serta pajak lainnya untuk mendapatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat Nias Barat.(Rosa)