*Kanwil Sumbagut dan LLDikti Wilayah I Jalin Kerjsama Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan*
Medan-Sumut_Suaraakademis.com||BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dunia kampus, yaitu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara terkait pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta(PTS) se Wilayah I Sumatera Utara.
“Kegiatan itu sudah dilaksanakan di gedung growth center LLDikti Wilayah I pada jumat pekan lalu dan saat ini ada beberapa universitas yang langsung tancap gas mengeksekusi per universitas seperti di Cabang Medan hari ini ada mou dengan salah satu kampus swasta,” jelas Wakil Kepala Kantor Wilayah Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng sebagaimana dilansir dalam keterangan rabu (1/11/2023).
Disebutkan, dalam rangka pelaksanaan Inpres No 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pihaknya bersama LLDikti Wilayah I melaksanakan sosialisasi sekaligus penandatanganan kerjasama yang dihadiri ratusan perguruan tinggi swasta se Sumatera Utara.
“Penting dijalin kolaborasi dengan LLDikti dan seluruh perguruan tinggi, dunia kampus, dunia terdidik dan seluruh kepegawaian pendidik swasta terlindungi dalam jaminan sosisal ketenagakerjaan,” ujar Sanco.
Ditambahkan, kepesertaan sektor pendidikan tinggi dapat mencakup seluruh tenaga pendidik bahkan mahasiswa, lantaran mahasiswa juga ada program magang, praktik kerja, bahkan KKN.
“Ya, bisa kita lindungi karena risiko pada saat mereka praktek di lapangan ataupun perusahaan itu ada risiko kecelakaan kerja. Silahkan dimasukkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, apabila terjadi risiko negara hadir memberi perlindungan lewat Jamsostek,” ungkap Sanco.
Kepala LLDikti Wilayah I Sumut Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D, dalam sambutannya menekankan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan universitas baik bagi tenaga pendidik, administrasi maupun mahasiswa yang sedang melakukan magang.
“Ini termasuk para mahasiswa magang reguler maupun program MBKM,” ujar Saiful sembari berharap kerjasama yang dijalin dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap apa yang dikerjasamakan dapat bermanfaat. Kita siap menindaklanjuti kerjasama ini hingga ke tingkat Universitas. Kami himbau para pimpinan PTS dapat menindaklanjuti dilapangan demi kesejahteraan peserta”, ujarnya.
Disebutkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga kiranya dapat menyelenggarakan Kuliah Umum atau hal-hal lain yang serupa di kampus-kampus untuk mengedukasi pentingnya jaminan sosial.
Hal itu, lantaran masih minimnya pengetahuan jaminan sosial di kalangan akademisi dan untuk itu diminta agar BPJS Ketenagakerjaan dapat menyelenggarakan kegiatan edukasi kepada seluruh lapisan civitas akademika di kampus.
Sementara dalam sharing session hadir narasumber dari USU yakni Dr. Zulfan S.S M.Hum selaku ketua program KKNT MBKM USU dan Kasidatun Kejari Tebing Tinggi P.A. Juanda Panjaitan SH, MH .
Disebutkan Zulfan, tugas melindungi mahasiswa yang berkegiatan diluar kampus itu penting, karena risiko bisa terjadi kapan saja dimana saja dengan siapa saja.
“Berdasarkan pengalaman yang dilalui oleh USU, beberapa kali terjadi risiko yang menyebabkan mahasiswa mengalami kecelakaan pada saat proses magang atau melaksanakan aktifitas diluar kampus. Oleh karena itu sangat tepat menjadi peserta jamsostek, sehingga pembiayaan dapat dibebankan ke negara kalua terjadi kecelakaan,” ujar Zulfan.
Dr. Zulfan juga mengajak para peserta yang merupakan utusan dari kampus masing masing untuk bergerak aktif dalam pendaftaran dan perlindungan jaminan sosial.
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi P.A. JUANDA Panjaitan SH, MH memaparkan peran serta kejaksaan dari sisi hukum dalam kaitannya dengan penegakan kepatuhan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Presiden mengamanahkan Jaksa Agung mengambil langkah optimalisasi program jaminan sosial dan kemudian ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota,” katanya.
Ia mengatakan Kejaksaan bertugas meningkatkan kepatuhan perusahaan, yayasan, badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan pekerjanya tidak separuh dari jumlah pekerja, tidak separuh jumlah upah, dan tidak separuh program, tetapi harus sepenuhnya. (*)