
Suaraakademis.com.|Kampar —Kapolsek Kampar Kiri Kompol. Rahmadani SH, MH, tegas mengatakan kegiatan Ilegal Logging diwilayah hukumnya dua bulan yang lewat telah tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi dan juga tidak ada pemungutan di SPBU seperti yang beredar disalah media online.
Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Ramadhani, S.H. M.H ke berbagai usaha seperti, Sawmel, SPBU, dan Steking Alat Berat di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri itu sangat tidak benar dan tidak ada yang namanya pembiaran ucap Polsek.
Rabu 24/10/2023.
Sekali lagi usaha Sawmel telah ditutup dua pekan lalu sebut Kapolsek,”Dua Pekan lalu, saya dan Personil turun ke tempat usaha Sawmel dan memasang garis Polisi dibeberapa Sawmel, tentunya agar tidak boleh beraktivitas lagi,”Jelas Kapolsek dengan nge-share via WhatsApp 7 foto Sawmel, terlihat juga beberapa Personil di foto tersebut.
Terkait alat berat yang Steking di Wilayah Hukum nya, Kapolsek tidak mengetahui aktivitas tersebut,”Biasa aja Alat berat yang Steking lahan, namanya untuk bersih bersih, ya biar ajalah! tak mungkin petani pakai cangkul Steking lahan, heheheheh,”Ucap Kapolsek Kampar Kiri yang tergolong ramah kepada Awak Media itu.
Tidak sampai disitu, demi berimbangnya informasi ini, Awak Media ini mencoba menghubungi Pimpinan SPBU di Lipat Kain, yakni, Panca. Dan Panca membenarkan hal yang dikatakan Kapolsek tersebut(red),”Iya benar, kami tidak menerima pengisian jerigen lagi dan hal yang tentu melanggar aturan lainnya terkait pengisian BBM. Kami dah tutup dua bulan aktivitas tersebut,”Ucap Panca saat dihubungi Awak Media ini, Rabu 24 Oktober 2023.
Terakhir, Awak Media ini mencoba menghubungi pemilik Sawmel di Rakit Gadang yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan,”Kami dah tutup dua pekan Pak! dengan semangat Kepolisian menutupnya, sementara di Sawmel saya banyak yang butuh kerja,” Tutup pemilik Sawmel ke Awak Media ini dengan lirih dan agak sedikit terpurangah serta terenyuh.(UG)