Suaraakademis.com.|Kuantan Singingi – Polsek Kuantan Hilir melaksanakan Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran sungai Kukok hingga Sungai Geringging yang masuk di kawasan Desa Rawang Agung Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing, Senin (23/10/2023) Pukul 09.00 WIB.
Senin tanggal 23 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir Kab. Kuansing telah dilaksanakan Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) oleh Personil Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin oleh
Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh
Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, serta diikuti oleh Kanit Reskrim IPDA Febri Tilman, SH, Kasium AIPDA Wawan, Ps. Kanit Binmas Aipda Hendrik, KSPK Aipda Slamet Wahyudi dan Personil Polsek Kuantan Hilir berjumlah 5 orang.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rawang Agung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 09.00 WIB Personil Polsek Kuangan Hilir melaksanakan apel yang di pimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, dan memerintahkan personil mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, mengatakan bahwa,”Pukul 10.30 Hilir Kanit Reskrim IPDA Febri Tilman, SH, beserta pers Polsek Kuantan Hilir melaksanakan pengecekan aktifitas PETI di Aliran sungai Kukok hingga Sungai Geringging, yang masuk di kawasan Desa Rawang Agung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing dan ditemukan adanya Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ), kemudian personil Polsek Kuantan Hilir berupaya untuk mendekati beberapa rakit PETI tersebut untuk dilakukan penindakan,” jelas AKP Sutarja.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap para pekerja PETI, namun para pekerja PETI melarikan diri ke semak semak hutan karet, sehingga Kapolsek Kuantan Hilir beserta Anggota Polsek Kuantan Hilir melakukan penindakan dengan melakukan pemusanahan terhadap 3 (tiga) Unit PETI tersebut dengan cara dibakar ditempat agar tidak bisa lagi digunakan atau dioperasikan,” ungkap AKP Sutarja.
Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, bahwa,” personil Polsek Kuantan Hilir telah memberikan himbauan agar pelaku PETI menghentikan aktipitas nya, serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu mengimpormasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI dialiran sungai tersebut,” ungkap AKP Sutarja.
“Apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Sutarja mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing