Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Utara — Surat lembaga Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Melalui komisi 1 pada saat RDP tidak dihargai, Diduga kuat pemerintah kabupaten nias utara tutup mata. Sabtu 21/10/2023
Kabarnya Surat tersebut dikeluarkan Sukanto Waruwu Ketua DPRD berdasarkan Hasil Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan waktu hari senin tepatnya tanggal 16 – Oktober – 2023, Yang Hasilnya pada saat itu aktivitas AMP diberhentikan selama satu minggu, Namun realitanya AMP yang ada dihilimbosi tetap berjalan, Alias surat ketua DPRD tidak dihiraukan.
Atas Kejadian tersebut telah dikonfirmasi kepada Amizaro Waruwu bupati nias utara lewat chat pesan whatsapp kepada yang bersangkutan, Namun yang bersangkutan tidak menjawab justru tidak menggubris
Hal yang sama juga dikonfirmasi kepada Sekda nias Utara terkait hal tersebut, menyampaikan,” Maaf pak, kami masih ada pertemuan. Terkait hasil RDP ini tolong langsung di koordinasikan dengan dinas lingkungan hidup, sebagai dinas terkait..tks.,”ucap Sekda berdali melalui pesan singkat via WhatsApp.
Membuat masyarakat kecewa, atas pembiaran yg dilakukan pemerintah setempat, Menurut Martin Zega yang rumah berdekatan dengan AMP yang ada Dihilimbosi, Tindakan yang dilakukan AMP ini jelas tidak menghiraukan keputusan DPRD Nias utara , Dan pemerintah terkesan tutup mata atas apa yang terjadi terhadap kami,
” Kami tidak yakin lagi bapak bupati nias Utara peduli terhadap masyarakat nya, Buktinya kami yang terkenak dampak saat dibiar menderita demi pembangunan nias utara, Pak bupati bunuh saja kami demi pembangunan yang kamu katakan,,,!!!” Ucapnya dengan kesal
Ditempat yang terpisah Edward Firman Firdaus Lahagu Selaku ketua Gerakan kristen Indonesia Raya (GEKIRA) kabupaten Nias utara, Dalam komentarnya mengatakan
” Pemerintah kabupaten Nias Utara perlu mengkaji ulang tempat AMP saat ini, karena lokasi itu bukan areanya industri, Dan kemudian saya menduga kuat pemerintah sengaja tutup mata karena lokasinya sudah salah,
Saya hanya mengingatkan Resiko dari persoalan ini bisa menjurus Tindakan Pidana Lingkungan, Yang melanggar pasal 98 atau pasal 104 jo pasal 116 Ayat (1) huruf b undang-undang RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 Ayat (1) KUHP, ” Terangnya Edward lahagu itu.(Redaksi )