Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Utara — Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan (16/10) di ruang rapat lantai 3 Kantor DPRD kabupaten nias Utara, Sempat diwarnai adu mulut antara masyarakat hilimbosi (pelapor) dengan dua Oknum Anggota DPRD yang diduga Arogan itu. Selasa 17/10/2023
Kabarnya di rapat dengar pendapat tersebut pihak perusahaan dari AMP PT. Karunia Sejahtera Sejati tidak hadir pada hal undangan untuk rapat hari ini telah diserahkan,
Kemudian disela berjalanya rapat ketua komisi I memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhannya pada rapat dengar pendapat tersebut, Namun masyarakat hilimbosi ingin menambahkan pertanyaan melalui satu orang temannya lagi, Namun ketua komisi I tidak memberikan kesempatan, Dan adu mulut pun terjadi
Namun sikap Ya’aman Telaumbanua ketua Komisi I dan Wakil ketua DPRD nias utara justru Mengatakan ” Kami yang atur disini, ini rapat terhormat ” Hal yang senada juga disampaikan Noferman Zega Wakil Ketua DPRD ” Kalian harus ikut aturan kita disini, jika tidak mau silahkan keluar, Ucapnya dengan nada besar, Namun hal ini terkesan Arogan membuat hati masyarakat terluka,
Lalu tak lama kemudian situasi pun kondusif kembali dan Rapat dengar pendapat dilanjutkan kembali,
Selanjutnya dari hasil rapat de’ngar pendapat hari ini, Komisi I Memutuskan beberapa keputusan sebagai berikut :
1. Kita meminta kepada perusahaan ini untuk menghentikan sementara kegiatan Operasional AMP yang berada di desa Hilimbosi.
2.kita minta rekomendasi dinas kesehatan untuk turun dalam rangka memeriksa warga dan kesehatan lingkungan.
3.Dalam seminggu ini melalui dinas lingkungan hidup untuk mewajibkan pihak perusahaan untuk mematuhi SPPL ini.
4.Kita meminta Satpol PP sebagai pengaman dan penegak perda untuk mengawal keputusan kita ini .
Keputusan Komisi I tersebut disetujui oleh anggota DPRD yang hadir dan diakhiri dengan pemukulan palu sidang sebanyak 3 kali , megadakan Rapat dengar pendapat telah selesai.
Diwaktu yang tidak bersamaan Berlian Zega salah satu masyarakat yang mengikuti Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut menyampaikan,
” Kami mengapresiasi RDP yang dilaksanakan komisi 1 , Dan kami pun berharap agar adanya tindak lanjut terkait laporan kami dan meminta AMP tersebut ditutup karena sangat menggangu pada kesehatan kami”, Ucapnya
Hal yang senada juga disampaikan Foinoto Zega , salah satu masyarakat Hilimbosi mengatakan,
“Kami Berterima kasih atas RDP dan keputusan komisi 1 terkait menindaklanjuti laporan kami, Dan kami sangat kecewa kepada kadis lingkungan hidup yang menyampaikan bahwa mereka hanya mengeluarkan izin mendirikan bangunan saja, Pada hal merekalah tim teknisi tentang pengajian dampak lingkungan hidup, Kami pun berharap agar persoalan ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat karena sangat menggangu kesehatan dilingkungan kami,” Pungkasnya Mengakhiri.(Redaksi)