*Ombudsman Sosialisasikan Dan Diskusikan Tentang Pelayanan Publik*
Binjai, Suaraakademis.com | Ombudsman perwakilan Sumatera Utara yang diketuai oleh Abyadi Siregar melakukan sosialisasi dan diskusi publik tentang peningkatan akses pengaduan pelayanan publik.
Senin, 16 Oktober 2023 di Hotel Kardopa Binjai, Abyadi Siregar membersamai anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan S Suharmawijaya mengundang beberapa elemen-elemen masyarakat untuk menampung serta mendiskusikan aduan pelayanan publik yang di Kota binjai. Diskusi publik ini juga dihadiri Wakil Walikota Binjai Rizky Yunanda Sitepu, S.TP., M.P. dan beberapa kepala OPD Pemko Binjai.
Dadan S Suharmajaya sebagai moderator dari Ombudsman Republik Indonesia, ia mengatakan. Menurut penilaian Ombudsman tentang penilaian pelayanan publik, Kota Binjai merupakan kota urutan paling terendah dibandingkan Kota-kota lain yang ada di Sumatera Utara.
Dadan juga memaparkan apa tugas dan fungsi Ombudsman itu sendiri.
Adapun tugas Ombudsman ialah,
• Penyelesaian Laporan Masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
• Pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Adapun fungsi Ombudsman ialah
• Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Ujar Dadan S Suharmawijaya kepada audiens.
Masih Dadan S Suharmawijaya. Ia mengatakan semua aduan tentang pelayanan publik, mau dari masyarakat ataupun dari lembaga dengan catatan (terdaftar pada Kesbangpol) kami terima aduannya, dengan mekanisme yang telah ditentukan. Kata Dadan.
Harapan kami (Ombudsman) pelayanan publik di Kota Binjai haruslah lebih di tingkatkan.
Penulis (DP)