*Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil, Polsek Tambang Lakukan Penangkapan*
Tambang/Suaraakademis.comPenangkapan yang dilakukan oleh Polsek Tambang kepada inisial N diduga karena menghamili anak Kandungnya sendiri.
Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, S.H. M.H membenarkan bahwa N di tangkap karena menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil.
“Ya benar N ditangkap, karena menghamili anak kandungnya sendiri, di sampaikan melalui Grup WhatsApp Polsek tambang 16/10/2023.
Awalnya di ketahui perbuatan N telah menghamili anak kandungnya, berawal dari laporan ibu kandung korban Rita Fitri, yang datang di Polsek Tambang untuk membuat laporan Polisi No: LP/B/134/X/2023/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau, pada hari Rabu 11 Oktober 2023. Dari laporan itulah Kami bergerak untuk melakukan penangkapan.
Adapun korban inisial ZH yang masih umur 16 anak korban sendiri yang keduanya beralamat di Dusun IV Selat Atur Desa Birandang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Saksi dalam kejadian itu ibu kandung korban Rita Fitri umur 41 tahun dan Rosdiana saudara dari ibu korban alamat Dusun I Desa Pulau Rambai
Kronologis kejadian disampaikan oleh Marupa, berawal pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira Jam 07.00 Wib, pada saat pelapor hendak menjumpai korban yang merupakan anak kandungnya yang saat itu sedang didalam kamar untuk menanyakan kenapa tidak mau mandi.
Karena pelapor heran melihat perut korban seperti membesar langsung bertanya “Kenapa perut kamu besar” dan korban menjawab “bahwa telah disetubuhi dirinya oleh ayahnya sebanyak 4 (empat) kali.
Mengetahui hal itu ibu kandung korban kemudian bercerita kepada kakak pelapor yang bernama Rosida, lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.beber Polsek
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 17.00 wib, Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, S.H.,M.H, mendapat informasi terkait keberadaan tersangka dan tidak buang buang waktu langsung memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka dijalan raya lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan saat itulah pelaku di lakukan penangkapan.
Keberadaan pelaku sudah bersiap siap menunggu mobil travel hendak mau melarikan diri/kabur.ungkap Marupa
Setelah pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan interogasi singkat tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali. Sehingga atas perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya yang usianya masih dibawah umur telah mengandung.
Pelaku telah melanggar UU Tindak Pidana Percabulan dan Persetubuhan Anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)
Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Saat ini pelaku sudah di amankan dan untuk proses lebih lanjut, Red
(UG)