
Penunggu BPRPI Kampung Tanjung Mulia Resah, Terkait Gangguan Dan Intimidasi Dari Oknum Diduga Mafia Tanah
DELI SERDANG || Suaraakademis.com_Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia BPRPI, Kampung Tanjung Mulia, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Menggelar diskusi publik, Terkait Adanya gangguan dan intimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, diduga Mafia Tanah yang Mengganggu di wilayah Tanah Adat di jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Oleh Mafia Tanah, Jumat 13/10/2023.
Kami Masyarakat Adat Rakyat Menunggu BPRPI, Kampung Tanjung Mulia, Menolak Keras Mafia Tanah Masuk Ke wilayah Kami, yang sudah memiliki keputusan, pengadilan Tingkat II No.75/PDT.G/1999/PN-LP , Pengadilan Tingkat I No.279/PDT/2000/PT.MDN, Mahkamah Agung Reg. No.1734 K/PDT/2001, Pengadilan Lubuk Pakam No.1409/PID B/2011/PN.LP , Mahkamah Agung No.2362 K/PID. SUS/ 2013.
Syahrudin Lubis Selaku Ketua Kampung, Wakil Ketua Kampung M, Napitupulu, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu BPRPI, Bersama kurang Lebih 700 Ratus Kartu Keluarga (KK) Mengatakan terkait tanah 65 hektare di jalan Haji anif dan sudah 24 Tahun lamanya kami Disini.
Lanjut Syahruddin mengatakan bahwa diskusi ini membicarakan tentang:
1. Tentang kelanjutan proses sidang dilokasi 65 Hektare.
2. Tentang kelengkapan masyarakat sebagai bukti.
3. Tentang menciptakan kekompakan dan kesolitan dalam perjuangan.
Lagi diskusi dengan masyarakat Tiba-tiba Oknum yang diduga Mafia Tanah datang ke Lokasi dan Langsung mengukur Lahan Tanpa Permisi dengan masyarakat. Selanjutnya kami langsung ke lokasi untuk mengusir oknum yang diduga Mafia Tanah.
” Kita berharap diskusi ini bisa menambah kesolitan dan kekompakan dalam perjuangan melawan mafia tanah.,” katanya.
Kami masyarakat adat Rakyat penunggu BPRPI, Kampung Tanjung Mulia, Desa Sampali, Kecamatan Percut, Meminta kepada bapak jokowi dan jajaran menteri untuk menindak tegas dan melenyapkan mafia tanah yang kerap meresahkan dan merugikan masyarakat. Pungkasnya. (Mj)