*Pengusaha PETI Dikampar Kiri Kangkangin UU Tentang Pertambangan*
Kampar||Suaraakademis.com_Pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Dusun Napan Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Propinsi Riau, dengan tidak menyadari bahwa usaha tambang tanpa izin sudah melanggar peraturan perundang undangan sebagaiman yang telah diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan,
dan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan.
Pasalnya terlihat dari semangat dan ke beranian dari pengusaha Penambangan Emas, dengan membuat rakit lebih dari dua unit dan mengunakan satu alat berat jenis excavator.
Kegiatan tersebut diduga ilegal kerena saat dikonfirmasi oleh awak media kepada pengawas yang juga anak pemilik kegiatan tambang dimaksud, tidak bisa menunjukkan satu pun legal litas atau izin yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang wewenang, dengan hanya menyampaikan bahwa memang benar itu milik ayah saya, sudah jelas pelanggaran hukum dan bisa di pidana.reed.
Pantauan awak media berawal dari informasi dari salah seorang masyarakat menyampaikan informasi bahwa penambang Emas sedang beroperasi menggunakan Excavator merek Kobelco yang sedang mengeruk tanah untuk mencari Emas.
12/10/2022.
Ada pun pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut beber warga, berinisial AD dan PR yang merupakan masih satu keluarga dengan hubungan orang tua dan anak, sebut masyarakat yang tidak mau ditulis namanya dipemberitaan.Red.
Saat dikonfirmasi kepada APH setempat, itu akan saya tindak di tidak boleh di biarkan dan terimakasihnya informasinya.(TM)