Pelaku Narkoba di Desa Sawah Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar
KAMPARUTARA- Suaraakademis.com||Seorang pria berinisial KU (33) warga Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara ditangkap Satnarkoba Polres Kampar. Pelaku merupakan pemasok Narkoba kepada DA di Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang yang kini sudah mendekam di Mapolres Kampar.
Pelaku KU ditangkap di rumahnya di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, Kamis (5/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, “Benar pelaku kita tangkap, karena pelaku ini yang memasok barang haram itu ke pelaku DA di Desa Pasir Sialang,” katanya.
Maka Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KU di daerah Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas tissu dan diletakkan dilantai ruang tamu rumahnya tepatnya disebelah kanan dimana dia duduk,” terangnya.
Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari ER (DPO) dengan sistim buang di tiang listrik di daerah Jl. Aur Duri Kelurahan Air Tiris.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambah Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan satu paket sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening, HP dan selembar kertas tissu. “pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.