Suaraakademis.com.|Deliserdang –Aktivitas perjudian di Deli Serdang tepatnya di jalan Perhubungan pasar 11 Tembung, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepat nya di belakang Kafe Sugeng, dekat Hotel Nusantara, di pagar Seng, Khususnya wilayah hukum polrestabes Medan dan polsek Percut Sei Tuan sama sekali tidak tersentuh Hukum. Kamis 12/10/2023.
Awak media mendapatkan informasi dari warga setempat yang namanya tidak mau di publikasikan mengaku Pemiliknya tidak tau bg. Tapi yang punya Tempatnya Berinisial SG dan diduga dibekingi oknum aparat yang masih aktif di kepolisian bang. Dan diduga sipemilik menyetor sejumlah uang kepada para ‘oknum’, hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan lapak perjudian Dadu Dan Sambung Ayam yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.
Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi Dadu dan Sambung Ayam tersebut, kemungkinan disana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
” sejak lokasi judi itu buka masyarakat disini sudah resah, jangan membuat warga jadi anarkis untuk menutup lokasi judi itu, untuk itu warga meminta kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bertindak tegas memberantasan perjudian yang sangat meresahkan, seharusnya segera ditutup karena perjudian mengganggu kekondusifan masyarakat,” terang para warga.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
Bila saja benar jelas hal itu sangat bertentangan dengan hukum dan Undang-undang serta Norma-norma agama.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021.
Namun kenyataan nya perintah jenderal itu terkesan di abaikan alias tidak berjalan, hal ini di buktikan dengan terlihat begitu bebas di wilayah hukum polrestabes Medan dan jajaran polda sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH.,S.I.K , Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan, dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu J Simamora, Saat Dikonfirmasi kepada awak Media Melalui pesan WhatsApp terkait Judi Dadu dan Sambung ayam, di jalan perhubungan pasar 11 Tembung, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Mengatakan ” Terimakasih Atas Informasinya Bapak/ibu, Akan Kami Tindak Lanjuti ” cetus Kapolrestabes Medan. (Mj)