Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Utara — Kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP), Adalah seperangkat peralatan yang mempunyai fungsi untuk memproduksi bahan pelapisan permukaan jalan lentur yakni campuran beraspal panas. Yang dikelolah Pt. Karunia sejahtera sejati di Desa Hilimbosi kecamatan Sitolu Ori kabupaten nias utara Meresahkan Warga, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tidak Transparan. Kamis 05/10/2023
Kabarnya laporan masyarakat tersebut telah diserahkan pada tanggal 11 Juli 2023 yang lalu namun sampai saat ini masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut tidak di informasi dalam tindak lanjut laporan mereka.
Menurut Martin Zega salah satu masyarakat Hilibosi Saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut menyatakan tidak dilibatkan masyarakat sebagai pelapor pada rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan komisi I DPRD pada saat itu.
” Beberapa kali kami datang ke kantor DPRD kabupaten nias Utara terkait masalah AMP PT. Kurnia Sejahtera sejati yang meresahkan kami masyarakat terkait suara yang sangat bising dah kegiatan AMP tersebut menimbulkan abu dan Asap tersebut yang membuat kami kuatir pada kesehatan anak-anak kami dan kami yang tinggal disekitar perusahaan tersebut,
Lanjutnya, Kami juga heran pada saat komisi I melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) dikantor DPRD, Kami sebagai pelapor tidak diundang, Pada hal yang dibahas di rapat tersebut laporan kami sebagai masyarakat, ” Keluhnya Martin itu.
Selanjutnya Ya’aman Telaumbanua Sebagai ketua Komisi I DPRD kabupaten nias Utara menyampaikan, Bahwa laporan tersebut sudah sampaikan ditangan kami, Dan laporan tersebut kita tindak lanjuti,
” Laporan masyarakat dari Desa hilimbosi telah sampai ditangan kami, Dan kami tindak lanjuti laporan tersebut dengan cara monitoring dan juga mengecek kebenaran nya, Ungkapnya
Bagaimana dengan informasi dari masyarakat terkait RDP yang dilaksanakan Komisi I tapi masyarakat sendiri sebagai pelapor tidak di undang,,?
Jawab ketua komisi I ” Itu kan kami yang Mengatur, Sudah masuk surat mereka dan itu yang kami kerjakan dan kami selidiki, Nanti pada saatnya di undang dan pada saatnya juga diberitahu,” Tuturnya dengan nada tegas
Namun pernyataan ketua komisi I tersebut membuat Edward Lahagu politisi partai Gerinda Angkat bicara, Beliau menyatakan terkesan tidak transparan,
” Seharusnya pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut masyarakat sebagai pelapor dalam persoalan ini diundang artinya transparan dan kita berkerja untuk Rakyat, Ingat kita jangan lukai hati rakyat karena kita butuh mereka,” Pungkasnya Politis partai Gerindra Tersebut sambil mengakhiri
(Redaksi)