Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak, 9,949,52 gram sabu, 60.23 Kg ganja dan 54.623 butir ekstasi.
Dari hasil pengungkapan ini, Rahmadi menyampaikan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah mengamankan 16 tersangka.
Usai menyampaikan berita acara pemusnahan barang bukti, Rahmadi bersama unsur lembaga lainnya seperti perwakilan dari kejaksaan,pengadilan, lembaga adat Melayu Riau dan TNI, bersama-sama melakukan pemusnahan terhadap barang bukti. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara membakar narkoba jenis ganja, meleburkan sabu-sabu dan ekstasi dengan campuran cairan lainnya.
“Dalam penanganan ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas berita acara masing-masing tersangka,”kata Waka Polda Brigjen. K. Rahmadi dalam acara Press Conference, Rabu, 27 September 2023.
Lebih jauh Waka Polda menambahkan, dari 16 tersangka yang ditangkap 4 diantaranya menjalani rehabilitasi.
Pengungkapan kasus ini didasari laporan dan diteruskan dengan penyelidikan dilapangan. Sehingga penangkapan dilakukan di berbagai lokasi termasuk penggerebekan di kamar hotel, komplek perumahan dan Dumai Barat, Kota Dumai.
Sedangkan narkoba jenis ganja diamankan dari dalam sebuah mobil minibus yang dikemudikan tersangka. Dari hasil analisa dan asumsi mengarah kepada pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa anak bangsa.(Redaksi)